Jumat, 29 Maret 2024

Selama Januari-Juli 2021, KPK Mampu Garap 200 Kasus Korupsi

JAKARTA — Meskipun turut terdampak pandemi Covid 19, selama semester I 2021 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mampu menangani 77 kasus di tahap penyelidikan, 35 kasus di tahap penyidikan, 53 kasus tahap penuntutan, dan 35 eksekusi kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengungkapkan, bahwa dari puluhan penyidikan tersebur, KPK setidaknya telah menetapkan 32 tersangka dari total 35 surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pimpinan KPK.

“Pada semester I 2021, KPK telah melakukan 77 penyelidikan, 35 penyidikan, 53 penuntutan, dan 35 eksekusi. Dari perkara di penyidikan tersebut, KPK menetapkan 32 orang sebagai tersangka dari total 35 Sprindik yang diterbitkan,” papar Karyoto kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/8/2021).

Terkait capaian, lanjut dia, perkara tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) sebanyak 50 perkara. Dan perkara yang hingga saat ini masih berjalan sebanyak 160.

Rinciannya, 125 kasus berjalan berasal dari tahun sebelumnya dan 35 kasus dengan sprindik yang diterbitkan pada 2021. “Pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka yang dipanggil dalam semua penanganan perkara pada semester I adalah sebanyak 2.761 saksi dan 50 tersangka,” ujar dia.

Baca Juga :  Terdakwa Penggelapan Dana Rp 33 Miliar Milik PT. JMC Dituntut 18 Tahun Penjara

Adapun dalam semester I 2021 tersebut, menurut Karyoto, KPK telah melakukan 45 penggeledahan dan 198 penyitaan. Kemudian, KPK telah melakukan penangkapan terhadap empat orang dan menahan 33 tersangka selama semester I tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengklaim, tidak lolosnya sejumlah penyidik dan penyelidik dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak berpengaruh terhadap kinerja penindakan.

Menurut Alex, penyidik dan penyelidik yang tak lolos TWK tidak sampai 10 orang. Menurut dia, jumlah tersebut tak berdampak terhadap kinerja penindakan KPK.

“Sebetulnya penyelidik, penyidik yang tak lolos TWK itu tidak ada 10 saya kira. Nggak ada 10. Artinya, nggak berdampak juga para penyidik yang nggak lolos kemudian dia tidak melakukan penyidikan itu,” ujar Alex.

Karyoto menambahkan, bahwa deputi penindakan KPK memiliki kendala dalam menangani kasus-kasus tersebut akibat pandemi Covid-19 dan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

“Hampir 90 pegawai di Kedeputian Penindakan terpapar virus Covid-19 dan itu juga (termasuk) keluarganya. Sehingga ketika anggota kita kena Covid-19, dia juga harus konsentrasi dengan keluarganya,” pungkas Karyoto. (***/CP)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini