Jakarta, Kabarindo24jam.com – Situasi dan kondisi (Sikon) politik nasional semakin panas. Hal itu menyusul tindakan ratusan pensiunan jenderal dan Kolonel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam barisan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang menyampaikan surat ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Isi suratnya pun menyala, yakni meminta pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Surat khusus tersebut dikirimkan melalui Sektretariat Jenderal MPR-DPR RI pada Senin (2/6) kemarin. “Kita sudah kirimkan surat ke DPR, MPR. Surat itu pun sudah disetujui oleh Pak Try Sutrisno, kemudian sudah dikirim tanggal 2 hari Senin ke DPR MPR dan juga ke DPD RI,” kata Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio dalam keterangannya dikutip, Rabu (4/6/2025).
Bimo mengatakan sebenarnya ada 8 poin sikap purnawirawan TNI. Namun, ia menegaskan phaknya fokus pada poin pemakzulan Gibran. “Sebenarnya kan kalau dari purnawirawan ada 8 poin, cuma di kita ini yang untuk dimajukan ke DPR RI yang kemarin ini kita untuk pemakzulan Gibran dulu. Jadi poin yang nomor 8 dulu,” ucapnya.
Adapun bunyi ‘pernyataan sikap’ Forum Purnawirawan Prajurit TNI pada poin ke-8 yang disampaikan ke DPR/MPR, yaitu “Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman,” bunyi surat tersebut.
Terkait dengan surat para pensiunan Jenderal TNI itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerimanya dan telah meneruskannya ke pimpinan DPR RI. “Iya benar kami sudah terima surat tersebut, dan sudah kami teruskan ke pimpinan,” ujar Indra.
Dia pun menjelaskan bahwa tindak lanjut atas surat tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan DPR RI, bukan dirinya atau Sekretariat Jenderal DPR. “Iya tentunya mengenai kelanjutan surat itu disikapi seperti apa ya menjadi kewenangan pimpinan DPR RI,” jelasnya.
Surat yang ditujukan kepada Ketua MPR dan Ketua DPR tersebut, tertanggal 26 Mei 2025, berisi usulan agar MPR dan DPR segera memproses pemakzulan Gibran berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Surat tersebut ditandatangani oleh empat purnawirawan TNI, yaitu Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto. Dan surat itu juga diketahui oleh mantan Panglima ABRI sekaligus Wakil Presiden ke 6 Jenderal Purn Try Soetrisno.
Menyikapi sikap politik para purnawirawan TNI tersebut, Ketua MPR RI AhmadMuzani pernah menanggapi usulan pemakzulan Gibran. Muzani menyebut proses Pilpres pada 14 Februari 2024 telah berlangsung sesuai prosedur konstitusional. Ia mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran sebagai pemenang dalam satu putaran.
Ia menyebut putusan itu telah sah. Keputusan ini kemudian diperkuat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) setelah adanya gugatan dari pasangan calon lain. MK akhirnya memutuskan bahwa capres-cawapres periode 2024-2029 terpilih adalah Prabowo-Gibran.
“Pak Prabowo adalah Presiden yang sah menurut konstitusi dan Gibran adalah Wapres yang sah juga,” kata Muzani kepada awak media seusai memberikan trofi di Sirkuit Mandalika pada Sabtu (10/5/2025) lalu. (Cok/*)