Putri Wartawan Jadi Saksi di Mk,Kasus Pembakaran Kabanjahe Terungkap

0
210

Kabarindo24jam.com | Jakarta — Putri almarhum wartawan Rico Sempurna Pasaribu tampil memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Jakarta, Rabu (14/1/2026). Perkara ini diajukan dengan nomor 197/PUU-XXIII/2025 oleh Imparsial, YLBHI, KontraS, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), LBH APIK Jakarta, dan sejumlah warga.

Sidang MK: Keterangan Putri Korban
Dalam sidang MK, Eva Meliani br Pasaribu, putri dari wartawan yang tewas, menyampaikan kesaksiannya soal proses hukum kasus pembakaran keluarga mereka di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Ia menjelaskan bahwa proses hukum terhadap aktor sipil berjalan terbuka dan dilembagakan di pengadilan negeri, sementara dugaan keterlibatan oknum TNI diproses secara internal dan tertutup, tanpa keterlibatan publik luas.

Eva menyatakan bahwa sistem peradilan terhadap personel militer dalam kasus yang menewaskan ayahnya dan tiga anggota keluarganya menunjukkan perlakuan hukum yang berbeda antara sipil dan militer.

Kronologi Awal Kejadian di Kabanjahe
Kebakaran yang Menewaskan Wartawan dan Keluarga
Insiden bermula pada dini hari 27 Juni 2024, ketika rumah sekaligus warung milik Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, terbakar sekitar pukul 03.40 WIB. Api dengan cepat menghanguskan bangunan kayu tersebut.

Polisi menemukan bahwa kebakaran bukan akibat kecelakaan, melainkan tindakan pembakaran sengaja. Empat orang dinyatakan meninggal dunia di dalam rumah tersebut, yakni:
Rico Sempurna Pasaribu (40), wartawan media Tribrata TV;
Eprida Br Ginting (48), istri korban;
Sudiinveseti Pasaribu (12), anak; dan
Lowi Situngkir (3), cucu korba

Setelah penyelidikan, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini:
Bebas Ginting alias Bulang (62), diduga sebagai pelaku utama;
Yunus Syahputra Tarigan alias Selawang;
Rudi Apri Sembiring alias Udi.

Ketiga tersangka diadili di Pengadilan Negeri Kabanjahe dengan tuduhan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jaksa penuntut umum sempat menuntut hukuman mati bagi para terdakwa.

Vonis Pengadilan dan Banding
Pada 27 Maret 2025, majelis hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe menjatuhkan hukuman:
Seumur hidup kepada Bebas Ginting dan Yunus Syahputra Tarigan;
20 tahun penjara kepada Rudi Apri Sembiring.

Putusan ini kemudian diajukan banding, dan Pengadilan Tinggi Medan memperkuat vonis penjara seumur hidup untuk ketiganya. Mahkamah Agung juga menolak permohonan kasasi, menegaskan hukuman seumur hidup bagi ketiga terdakwa.

Upaya Pembuktian Dugaan Keterlibatan Oknum Lain
Selain proses terhadap tiga terdakwa sipil, keluarga korban dan lembaga advokasi jurnalis mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan oknum anggota TNI berinisial HB dalam peristiwa ini. Lembaga seperti Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dan LBH Medan telah menyerahkan bukti elektronik dan laporan ke PUSPOM TNI serta Pomdam I/BB untuk diselidiki.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kabanjahe sebelumnya, salah satu terdakwa disebut memberikan keterangan yang mengarah pada nama oknum militer.

Namun keterlibatan oknum tersebut belum diproses secara hukum publik dan menjadi bagian dari sorotan dalam sidang uji materi MK.

Kasus pembakaran yang menewaskan wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya telah melalui proses hukum di Pengadilan Negeri Kabanjahe, banding di PT Medan, dan kasasi di Mahkamah Agung, dengan vonis penjara seumur hidup bagi pelaku pembakaran.

Selain itu, putri korban menjadi saksi di Mahkamah Konstitusi, mengaitkan kasus ini dengan isu perlakuan hukun terhadap oknum TNI, yang menjadi bagian dari uji materi UU TNI yang sedang diperdebatkan secara Konstitusional di Jakarta. (Ls/*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini