Kabarindo24jam.com | Bogor – Founder Lembaga Studi (LS) Visi Nusantara (Vinus) Maju, Bogor, Yusfitriadi, menyebutkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur tentang pemisahan pemilu Nasional dan Lokal menganulir putusannya sendiri Nomor 135 Tahun 2013 Tentang Pemilu Serentak dan amat sangat ambigu.
“Putusan MK tersebut menganulir putusannya sendiri Nomor 135 Tahun 2013 Tentang Pemilu Serentak dan amat sangat ambigu. Putusan MK bukan hanya sekedar teknis, tapi ini sudah fundamental,” ujarnya dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu (6/7/2025).
Dijelaskannya, tugas Mahkamah Konstitusi seharusnya adalah mengawal Undang-Undang Dasar 1945, bukan mengadili undang-undang yang tidak sesuai dengan Undang Undang Dasar Tahun 1945.
“Setau saya tugas MK yang pertama adalah, mengawal UUD 1945, bukan mengadili UU yang tidak sesuai dengan UU 1945. Dan ke dua ini yang memang juga muncul perdebatan menafsirkan, MK ini tugasnya menafsirkan, saya pikir disini yang menjadi polemik putusan MK ini,” jelasnya.
Oleh karena itu, dalam polemik putusan MK yang akan memisahkan pemilu nasional dan daerah dinilai sangat ambigu, karena hal ini bukan penyelesaian masalah krusial yang ada pada Pemilu maupun Pilkada.
”Putusan MK sepertinya akan memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah, yang disebut nasional memilih DPR RI, DPD RI dan Presiden RI. Pemilu daerah DPRD Provinsi, Kota Kabupaten, Gubernur, Walikota dan Bupati,” tandas Yusfitriadi.
Sebagaimana diketahui MK telah mengeluarkan Putusan Nomor 135 Tahun 2013 tentang Pemilu Serentak. Namun, dengan keluarnya putusan MK yang baru yang menimbulkan polemik di masyarakat maupun di Dewan Perwakilan Rakyat, putusan MK tersebut telah menganulir putusannya sendiri. (Man)