Site icon Media Kabar Indonesia 24 Jam

Ratusan Bangunan Melanggar Bangunan di Kemang Diratakan Dengan Tanah

KEMANG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor kembali beraksi melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait bangunan yang tidak memiliki ijin, melanggar tata ruang atau menyalahi fungsi bangunan meskipun telah memiliki perizinan.

Jumat (18/6/2021), Satpol PP membongkar puluhan bangunan yang berdiri di atas saluran irigasi dan sepadan Jalan Raya Salabenda. Dari total 153 bangunan yang terdata, mayoritas dari pemilik bangunan langsung membongkar bangunannya sendiri.

Kegiatan penertiban yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho mengerahkan 150 personil gabungan dari Polres Bogor, Kodim 0621 Kab. Bogor, TNI AU Atang Sendjaja serta Muspika Kecamatan Kemang

“Hari ini kita melakukan penegakan Perda tentang ketertiban umum. total 153 bangunan di sepanjang Jalan Raya Salabenda dimulai dari lampu merah” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho kepada awak media di sela-sela kegiatan.

Pembongkaran bangunan semi permanen yang terbentang sepanjang kurang lebih satu kilometer ini tidak ada yang memiliki ijin dan didirikan diatas saluran irigasi yang membuat teraumbatnya saluran air dan dikhawatirkan bisa menimbulkan terjadinya banjir.

“Seluruh bangunan berdiri diatas saluran Irigasi dan memakan sepadan jalan, yang membuat aliran air dibawaHnya menyempit dan nantinya dikhawatirkan akan memicu terjadinya banjir” tambah mantan Ketua DPD KNPI Kabupaten Bogor.

Lokasi ini sendiri direncanakan akan ditata ulang oleh Pemkab Bogor yang nantinya akan ditanami tumbuhan hijau dan pembuatan trotoar. “Setelah pembongkaran bangunan semi permanen di atas saluran irigasi ini nantinya akan dikembalikan ke fungsinya semula,” pungkasnya. (Nur Ali)

Exit mobile version