Reformasi Belum Sejalan dengan Persepsi Publik, Citra Polri Masih Bermasalah

0
7

Kabarindo24jam.com | Jakarta -Pelaksanaan reformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan persepsi publik. Meski berbagai agenda pembenahan telah dijalankan sejak era reformasi, citra Polri di mata masyarakat dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan mendasar.

Hal tersebut mengemuka dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman menegaskan bahwa reformasi Polri bukan sekadar agenda internal institusi, melainkan mandat konstitusional yang melekat pada prinsip negara hukum dan demokrasi.

Ia mengingatkan bahwa Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 serta TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 menuntut Polri bekerja secara profesional, akuntabel, dan menghormati hak asasi manusia. Menurut Habiburrokhman, Polri telah mengalami perubahan signifikan sejak dipisahkan dari TNI, baik dalam struktur ketatanegaraan, sistem pengawasan, tata kelola organisasi, maupun relasi antarlembaga.

Namun begitu, perubahan struktural tersebut dinilai belum sepenuhnya terkonversi menjadi kepercayaan publik yang stabil. Komisi III DPR RI mencatat sedikitnya lima faktor utama yang terus mempengaruhi citra Polri selama ini.

Yakni respons aparat terhadap kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat, penegakan hukum lalu lintas, profesionalisme penanganan perkara pidana, kualitas pelayanan publik, serta pelaksanaan tugas-tugas khusus seperti penanggulangan bencana.

Dari berbagai faktor tersebut, respons Polri terhadap kebebasan berekspresi dinilai memiliki dampak paling sensitif terhadap legitimasi institusi kepolisian. Pendekatan aparat dalam menangani kritik, protes, dan perbedaan pendapat kerap menjadi indikator awal penilaian publik terhadap watak demokratis Polri.

Habiburrokhman menegaskan bahwa secara kuantitatif, isu kebebasan berekspresi hanya mencakup sebagian kecil dari keseluruhan tugas Polri. Namun, secara kualitatif, isu ini dinilai memiliki daya rusak besar terhadap kepercayaan publik apabila ditangani secara represif. “Kami menilai ada relasi antara citra Polri di mata publik dengan respons terhadap kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat,” katanya.

Dampak pendekatan represif Habiburrokhman menekankan bahwa pendekatan persuasif seharusnya menjadi standar operasional dalam merespons ekspresi publik. Sebaliknya, tindakan represif bukan hanya berpotensi melanggar hak warga negara, tetapi juga memperdalam jarak antara Polri dan masyarakat sipil.

Data Komisi III DPR RI menunjukkan fluktuasi tajam dalam penanganan kasus penyampaian ekspresi atau pendapat. Pada periode 2009-2014 tercatat 47 kasus penangkapan dan penahanan hingga persidangan. Angka tersebut melonjak drastis menjadi 240 kasus pada periode 2014-2019, sebelum turun signifikan menjadi 29 kasus pada periode 2019-2024.

Lonjakan pada periode 2014-2019 dinilai menjadi catatan kritis dalam perjalanan reformasi Polri, terutama terkait penggunaan instrumen pidana dalam merespons ekspresi publik. Sementara itu, penurunan pasca-2019 dipandang sebagai indikasi awal pergeseran kebijakan, meskipun belum sepenuhnya menjamin perubahan praktik di lapangan. (Ifa/*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini