
Kabarindo24jam.com | Cisarua – Camat Cisarua Heri Risnandar mengungkapkan ada tiga titik persimpangan yang menjadi fokus pelebaran yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, yakni Simpang Cilember, Simpang Hankam, dan persimpangan Pasar Akses Alternatif Puncak. Namun, rencana pelebaran muka jalur alternatif Puncak saat ini masih terus dikaji.
“Terdapat tiga titik persimpangan yang menjadi fokus pelebaran, yakni Simpang Cilember, Simpang Hankam, dan persimpangan Pasar Akses Alternatif Puncak. Langkah ini diambil guna mengurai kemacetan yang kerap terjadi akibat padatnya arus kendaraan di kawasan tersebut,” ujar Heri kepada wartawan, Selasa (9/12/2025)
“Rencana pelebaran muka jalur alternatif Puncak saat ini terus dikaji. Pemilik lahan pribadi, toko dan lainnya yang terdampak proyek tersebut sudah barang tentu akan mendapatkan ganti rugi sesuai nilai harga pembebasan per meter dan sesuai mekanisme yang berlaku,” sambung Heri.
Menurut mantan Kabag Keuangan Sekretariat DPRD ini, saat ini, proses pendataan bangunan terdampak sudah berjalan. Pemerintah juga tengah melakukan kajian lebih lanjut terkait lahan pribadi sebelum penetapan nilai ganti rugi. Bangunan yang berpotensi terdampak meliputi sejumlah kios dan sebagian rumah tinggal.
Ada pun pelebaran jalan direncanakan mencapai kurang lebih 2,5 meter. Bangunan-bangunan di muka jalan alternatif dalam pendataan. Pendataan ini terkait rencana pelebaran jalan dan untuk menentukan mana saja bangunan yang terdampak.
Kata Heri lagi, Pemerintah saat ini sedang melakukan kajian lebih lanjut terkait lahan pribadi tersebut sebelum penetapan nilai ganti rugi. Hal ini dlakukan agar tepat sasaran dan terhindar dari salah bayar yang berakibbat merugikan keuangan daerah.
Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Eko Mujiarto, melakukan pendataan dan verifikasi bangunan yang berpotensi terdampak rencana pelebaran muka jalan alternatif.
“DPKPP Kabupaten Bogor melakukan pendataan dan verifikasi bangunan yang berpotensi terdampak rencana pelebaran muka jalan alternatif. Pendataan bangunan dilakukan pada 1–3 Desember 2025 ini,” ujarnya di Cisarua, Rabu (3/12/2025).
“Setelah pendataan kemudian akan dilanjutkan dengan verifikasi di setiap titik pertigaan. Melalui proses identifikasi ini, pemerintah akan memastikan bangunan mana yang berada di atas tanah milik jalan serta mana yang merupakan milik warga,” tambah Eko.
Tak hanya itu katanya, selain bangunan, papan reklame di area pertigaan juga turut masuk dalam penertiban. Reklame yang berdiri di atas tanah jalan akan ditertibkan, sementara yang berada di tanah masyarakat kemungkinan akan dibebaskan terlebih dahulu.
Menurut Eko, pelebaran muka jalan alternatif akan dimulai dari Kecamatan Megamendung hingga kawasan Puncak, Kecamatan Cisarua. Lebar pelebaran berbeda-beda, namun umumnya berada di angka 3–5 meter ke kanan dan ke kiri jalan.
“Rencana pelebaran berbeda-beda, sesuai kajian teknis PUPR. Tujuannya memudahkan akses keluar-masuk kendaraan dan mengurangi potensi kemacetan. Kalau tanah jalan, tidak mungkin diganti rugi. Paling hanya diberi kerohiman,” tandasnya
Hasil identifikasi, jelas Eko, akan menentukan apakah pemerintah harus melakukan pembebasan lahan atau hanya menertibkan bangunan yang berdiri di tanah jalan. Pelaksanaan pelebaran muka jalan alternatif akan dilakukan secepatnya. Jika bangunan yang terdampak berada di tanah milik jalan,
“Eksekusi bisa dilakukan pada akhir Desember 2025. Kalau memungkinkan, sebelum Tahun Baru sudah bisa dieksekusi. Namun, jika diperlukan pembebasan lahan warga, proses eksekusi otomatis dilakukan pada 2026. Hasil identifikasi dan langkah-langkah lanjutan harus rampung di tahun 2026,” pungkas Eko. (Man/Dul)




