Rabu, 16 Juli 2025

Rencana Peningkatan Pangkat Komandan Tiga Satuan Elite Dimatangkan TNI

Kabarindo24jam | Jakarta – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) saat ini terus mematangkan rencana perubahan struktur kepemimpinan di Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat, Korps Marinir (Kormar) TNI Angkatan Laut dan Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) TNI Angkatan Udara.

Perubahan itu mengarah pada peningkatan status dan pangkat ketiga satuan elite TNI tersebut, sehingga nantinya akan dipimpin perwira tinggi (pati) bintang tiga. Selama ini, ketiga satuan pasukan elite tersebut masih dipimpin pati bintang dua.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi membenarkan adanya rencana tersebut. Selain itu, TNI juga akan menambah lima komando daerah militer (kodam). “Ada rencana, kita tunggu saja. Juga ada beberapa kodam baru, lima kodam baru,” jelas Mayjen Kritomei,” dalam keterangannya dikutip, Selasa (15/7/2025).

“Kemudian dibahas juga peningkatan status Kopasgat, Kopassus, Marinir, pembentukan Kodaeral (Komando Daerah Angkatan Laut). Kita tunggu tanggal mainnya, ada beberapa peningkatan status kepangkatan di Mabes TNI, kita tunggu bulan depan,” kata Kristomei seraya menyebut peningkatan status Kopassus, Kormar, dan Kopasgat itu tidak diiringi dengan penambahan pasukan.

Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal M. Tonny Harjono juga telah mengungkap fokus pengembangan organisasi di TNI AU. “Termasuk rencana peningkatan struktur Kopasgat menjadi satuan setingkat bintang tiga,” kata Marsekal Tony dalam sambutannya saat menerima laporan korps kenaikan pangkat 18 perwira tinggi TNI AU di Mabesau, Jakarta, Rabu (9/7) lalu.

Terkait dengan peningkatan status dan pangkat ini, satuan elite Polri Brigade Mobil (Brimob) sudah lebih melakukannya. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi mengukuhkan struktur organisasi Korps Brimob yang telah dipimpin oleh jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal.

“Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, pada hari ini, Jumat, tanggal 10 Juni 2022 pukul 13.40 WIB. Penguatan struktur organisasi Korps Brigade Mobil Polri saya nyatakan diresmikan,” kata Sigit di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (10/6/2022) silam.

Presiden Jokowi meneken Perpres Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia ini diteken Jokowi pada 7 April 2022 sebagaimana salinannya yang diterima wartawan. Dankor Brimob bakal didampingi oleh seorang wakil yang berpangkat inspektur jenderal.

Adapun ketentuan ayat (5) Pasal22 diubah, sehingga berbunyi (1) Korps Brigade Mobil disingkat Korbrimob merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang brigade mobil yang berada di bawah Kapolri. (2) Korbrimob sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mempunyai tugas membina dan mengerahkan kekuatan guna menanggulangi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang berintensitas tinggi serta tugas lain dalam lingkup tugas pokok Polri dalam rangka pemeliharaan keamanan dalam negeri.

(3) Korbrimob dipimpin oleh Komandan Korbrimob disingkat Dankorbrimob yang bertanggung jawab kepada Kapolri. (4) Dankorbrimob dibantu oleh Wakil Dankorbrimob disingkat Wadankorbrimob. (5) Korbrimob terdiri atas I (satu) Biro dan paling banyak 5 (lima) Pasukan. (Cky/*)

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini