Kabarindo24jam.com | Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menilai revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) harus menjadi momentum untuk memperkuat posisi pendidikan keagamaan dan pesantren agar tidak terpinggirkan dalam sistem pendidikan nasional.
“Revisi UU Sisdiknas harus memastikan semua jenis pendidikan mendapat penguatan, baik di kota maupun di desa, termasuk pendidikan keagamaan dan pesantren,” ujar Fikri Faqih di Jakarta, Minggu (26/10).
Politikus PKS dari daerah pemilihan Jawa Tengah IX itu menegaskan, penguatan tersebut penting mengingat pesantren sudah memiliki landasan hukum sendiri melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Karena itu, revisi UU Sisdiknas perlu memperjelas posisi hukum pendidikan keagamaan dalam sistem nasional yang lebih terpadu.
Ia menambahkan, revisi UU Sisdiknas sebaiknya juga mengatur berbagai aspek mendasar pendidikan, seperti kodifikasi regulasi, kesetaraan hak bagi guru, peningkatan mutu tenaga pendidik, relevansi kurikulum, serta kepastian alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen sesuai amanat konstitusi.
“Harapannya, pendidikan pesantren tidak hanya diakui, tetapi juga mendapatkan akses yang sama terhadap sumber daya dan kebijakan pendidikan nasional,” ujar Fikri.
Sementara itu, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengungkapkan bahwa revisi UU Sisdiknas memang akan menegaskan posisi pendidikan keagamaan, termasuk pesantren, dalam sistem pendidikan nasional.
“Revisi ini bertujuan agar pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya semakin diakui dan terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional,” tutur Hetifah.
Menurutnya, revisi UU tersebut menggunakan pendekatan kodifikasi dengan menggabungkan beberapa regulasi pendidikan seperti UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi, serta UU Pesantren. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola pendidikan yang lebih sinkron, efisien, dan relevan dengan kebutuhan zaman.
Hetifah menilai, penguatan pendidikan keagamaan dalam RUU Sisdiknas akan memberikan dampak strategis, terutama dalam menjamin kesetaraan akses, peningkatan kualitas pembelajaran, dan keberlanjutan pendidikan di semua satuan pendidikan—baik formal maupun berbasis agama.
“Pesantren, madrasah, dan lembaga keagamaan lainnya akan mendapat posisi yang lebih kokoh dan proporsional dalam sistem pendidikan nasional,” katanya menegaskan. (Man*/)





