Sabtu, 12 Juli 2025

Riza Chalid Dicekal, Kejagung Buru ke Singapura

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencegah Muhammad Riza Chalid, tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan dilakukan karena Riza diduga berada di Singapura dan belum memenuhi panggilan penyidik.

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk dengan pihak imigrasi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Jumat (11/7/2025).

Harli menjelaskan bahwa langkah pencegahan tersebut merupakan bagian dari upaya hukum dalam proses penyidikan kasus korupsi yang menyeret sejumlah pejabat dan mantan pejabat PT Pertamina. Riza Chalid telah dimasukkan ke dalam daftar cegah tangkal (cekal) oleh Kejagung.

Meski keberadaannya diyakini di Singapura, Kejagung masih terus memburu Riza. Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga telah menjalin koordinasi dengan Atase Kejaksaan di Singapura untuk mempercepat pencarian.

“Kalau nanti misalnya yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan sebagai tersangka, tentu penyidik akan mengambil langkah hukum selanjutnya,” kata Harli. Ia menambahkan, keputusan untuk menetapkan Riza Chalid sebagai buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akan didasarkan pada ketidakhadirannya dalam panggilan resmi.

Riza Chalid ditetapkan sebagai salah satu dari sembilan tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

Selain Riza, delapan tersangka lain yang dijerat Kejagung adalah:

  • Alfian Nasution (AN), mantan Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina
  • Hanung Budya (HB), mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina
  • Toto Nugroho (TN), mantan VP Integrated Supply Chain PT Pertamina
  • Dwi Sudarsono (DS), mantan VP Crude and Trading ISC PT Pertamina
  • Arif Sukmara (AS), Direktur Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping
  • Hasto Wibowo (HW), mantan VP Integrated Supply Chain PT Pertamina
  • Martin Haendra (MH), mantan Business Development Manager PT Trafigura
  • Indra Putra (IP), Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi

Kasus ini menuai perhatian publik karena diduga merugikan negara dalam jumlah besar serta melibatkan nama-nama besar di industri migas nasional. Kejagung memastikan proses hukum akan dilakukan secara transparan dan tuntas.

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini