Rumusan Undang-Undang Reformasi Polri Ditargetkan Paling Lambat Awal 2026

0
31

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jimly Asshiddiqie menuturkan timnya akan merumuskan Undang-Undang mengenai reformasi Polri pada awal 2026. Langkah awal perumusan itu dilakukan dengan lebih dulu menyerap aspirasi masyarakat terkait perbaikan yang diperlukan oleh Polri.

Dia menuturkan sesuai dengan garis waktu kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri, pada bulan pertama ialah menerima aspirasi masyarakat. Lalu, mencari kebijakan reformasi yang sesuai di bulan kedua, dan merumuskan UU sebagai payung reformasi tersebut.

“Rumusan undang-undangnya nanti bulan ketiga. Jadi kira-kira akhir Januari sudah bisa kita siapkan format dan arah kebijakan seperti apa untuk reformasi kepolisian,” kata Jimly kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Dia mengatakan sejak dibentuk, Komisi Reformasi Polri telah menerima 100 surat lebih dari berbagai elemen masyarakat untuk melakukan audiensi. Hal itu, kata Jimly, menunjukkan betapa pedulinya masyarakat terhadap institusi Polri.

“Ada kira-kira lebih dari 100 kelompok yang bersurat. Untuk audiensi, untuk memberi masukan. Bayangin, merasa mendesak semua gitu loh. Ini kan bagus untuk kita buka ruang partisipasi publik yang bermakna,” terang dia.

Masukan dan aspirasi dari masyarakat itu dibagi menjadi dua kelompok oleh Komisi Reformasi Polri, yaitu kelompok masukan yang mengenai reformasi kebijakan dan kelompok masukan mengenai operasional kasus.

Jimly menjelaskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sudah menerima dengan baik cara yang dilakukan oleh Komisi Reformasi Polri. Dia  mengapresiasi upaya-upaya perbaikan yang dilakukan Kapolri untuk kepolisian.

“Polisi saya syukuri dibawah kepemimpinan Pak Listyo Sigit. Sikapnya adaptif dan responsif, terbuka untuk menerima masukan-masukan yang bisa langsung dioperasionalkan, langsung dikerjakan saja,” ujar Jimly.

Pada kesempatan sebelumnya, Jimly menegaskan bahwa komisi memberikan ruang bagi setiap organisasi untuk menghimpun pandangan lebih luas dari lingkungan mereka masing-masing. “Apa yang nantinya kami rumuskan sebagai policy reform atau kebijakan baru harus benar-benar sesuai aspirasi masyarakat,” katanya.

Melalui audiensi ini, Jimly yang pernah menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi berharap terbentuk sinergi positif antara Polri dan masyarakat sipil sehingga proses percepatan reformasi dapat berjalan tepat sasaran, transparan, dan partisipatif. (Cky/*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini