Site icon Media Kabar Indonesia 24 Jam

RUU Perampasan Aset Dibahas DPR Setelah Sahkan UU KUHAP

RUU Perampasan Aset Dibahas DPR Setelah Sahkan UU KUHAP

KabarIndo24Jam.com | Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dibahas usai Rancangan KUHAP disahkan oleh legislatif. Puan mengakui bahwa pimpinan dan anggota DPR RI tak ingin terburu-buru menyelesaikan RUU KUHAP.

“Memang sesuai dengan mekanismenya kita akan membahas KUHAP dulu. Namun kita awalnya tidak akan tergesa-gesa,” kata Ketua DPP Bidang Polkam PDI Perjuangan itu kepada wartawan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).

Puan mengatakan saat ini DPR masih menampung masukan-masukan mengenai RUU KUHAP dari kalangan masyarakat luas. Namun begitu, dia memastikan usai RUU KUHAP disahkan, DPR akan langsung membahas RUU Perampasan Aset yang selama ini menjadi tuntutan banyak kalangan. “Kita akan mendapat pendapat dari elemen masyarakat dulu sesuai dengan mekanismenya, bagaimana, apa pendapatnya, dari seluruh elemen masyarakat, setelah itu baru kita akan masuk ke perampasan aset,” jelas dia.

Ia menambahkan jika RUU KUHAP dibahas secara terburu-buru tak akan menghasilkan aturan yang sesuai. Menurutnya, perlu kehati-hatian dalam membahas RUU KUHAP. “Karena kalau tergesa-gesa nanti tidak akan sesuai dengan aturan yang ada, dan kemudian tidak akan sesuai dengan mekanisme yang ada, itu akan rawan,” tuturnya.

Terpisah, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Nasir Djamil mengatakan RUU Perampasan Aset akan mulai dibahas setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP disahkan. Nasir mengatakan pihaknya menargetkan RUU KUHAP disahkan pada akhir 2025.

“Ya rencananya nih akan disahkan itu tanggal 31 Desember 2025. Kenapa? Karena hukum acara pidana kita yang sekarang ini berlaku itu juga disahkan pada tanggal 31 Desember. Mudah-mudahan bisa terwujud seperti itu,” kata Nasir.

Nasir meminta masyarakat bersabar terkait pembahasan RUU Perampasan Aset. Nasir mengatakan pihaknya harus menyelesaikan terlebih dulu RUU KUHAP. Ia mengatakan RUU Perampasan Aset berpeluang dibahas tahun depan. Sebab, kata dia, RUU KUHAP baru ditargetkan selesai akhir tahun
ini. (Cok/*)

Exit mobile version