Sambut KUHP Nasional 2026, Polda Babel Kedepankan Penyelesaian Perkara Berbasis Restoratif

0
84

Kabarindo24jam.com | Bangka Belitung -Kepolisian Daerah Bangka Belitung menegaskan kesiapannya menyambut pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru pada awal 2026 dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif. Langkah ini dinilai sejalan dengan semangat KUHP baru yang menitikberatkan pemulihan dan penyelesaian konflik secara berkeadilan.

Sepanjang 2025, Polda Babel bersama jajaran menyelesaikan 260 perkara pidana melalui mekanisme restorative justice dari total 3.105 perkara yang ditangani. Pendekatan tersebut mengutamakan penyelesaian damai dengan melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat guna memulihkan hubungan sosial tanpa selalu berujung pada proses peradilan formal.

Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing menilai keadilan restoratif mampu menghadirkan rasa keadilan yang lebih substantif. Menurut dia, pendekatan ini tidak hanya memberikan pemulihan bagi korban, tetapi juga memberi kesempatan kepada pelaku untuk bertanggung jawab, sekaligus mencegah konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Dalam KUHP baru yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, keadilan restoratif mendapat penguatan melalui sejumlah pasal. Di antaranya Pasal 5 yang memprioritaskan diversi dan restorative justice untuk tindak pidana ringan, serta Pasal 54 yang mengatur pertimbangan pemaafan korban dan konsep pemaafan hakim sebagai pergeseran dari paradigma pembalasan menuju pemulihan. Adapun perkara yang dapat diselesaikan secara restoratif dibatasi pada tindak pidana ringan dengan nilai kerugian di bawah Rp 2,5 juta.

Persiapan menyambut KUHP baru juga dilakukan melalui sinergi lintas institusi. Pemerintah Provinsi Bangka Belitung bersama Kejaksaan Tinggi dan pemerintah kabupaten/kota menandatangani nota kesepahaman penerapan pidana kerja sosial. Gubernur Babel Hidayat Arsani menyebut kebijakan ini sebagai langkah menuju pemidanaan yang lebih manusiawi, sementara Kepala Kejati Babel Sila Haholongan menegaskan fokus pemidanaan kini diarahkan pada kemanfaatan sosial dan pemulihan agar terpidana dapat diterima kembali di lingkungan masyarakat. (Man*/)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini