Minggu, 27 Juli 2025

Satgas Pangan Polri Mulai Penyidikan Kasus Beras Oplosan

Kabarindo24jam | Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menjelaskan kasus pengoplosan beras yang menjadi sorotan di masyarakat. Yakni beras premium dicampur dengan medium. Dimana, bila kadar air dalam beras semakin banyak, maka akan tambah berat. Namun, beras itu semakin lama akan semakin kering dan menyusut.

“Makanya kenapa dibatasi 14 persen agar tidak terjadi penyusutan lagi. Sehingga tidak mengurangi bobotnya,” papar Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

“Yang dioplos itu, bukan dari yang lain. Tapi pecampuran pasti ada. Tapi jumlah presentase beras medium pecahannya 15 persen maksimal, tidak boleh dari situ. Nah ini lebih, pecahannya mungkin 20-25 persen,” sambung Helfi.

Sementara itu, Manager Teknis Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman Kementan, Dian Fatikha Aristiami, menambahkan untuk melihat mutu beras premium dan medium, Kementan menggunakan standar SNI 6128 Tahun 2020.

Di situ, kata dia, tertera bahwa beras premium memiliki kandungan beras kepala 85 persen. “Kemudian, ada parameter lain seperti beras butir patka, butir kuning, butir rusa, butir merah, butir kapur, butir pasir, dan butir gabah,” ujar Dian.

Menurutnya, bila semua parameter tersebut terpenuhi maka beras tersebut dianggap. Harga eceran tertinggi (HET) Rp14.900. “Yang di bawah itu ada medium satu dan medium dua. Medium satu itu butir kepalannya 80 persen minimal, untuk medium dua di bawahnya itu 75 persen,” terang Dian.

Butir kepala beras merujuk pada ukuran butiran beras yang lebih besar dari 0,8 bagian butir beras utuh. Butir kepala ini menjadi indikator kualitas beras, karena menunjukkan tingkat keutuhan beras setelah proses penggilingan.

Sebelumnya diketahui, Satgas Pangan Polri menggeledah empat lokasi prosuden beras dalam penyelidikan kasus ini. Yakni Kantor dan Gudang PT Food Station (FS) di Jakarta Timur; Gudang PT Food Station (FS) di Subang, Jawa Barat.

Kemudian Kantor dan Gudang PT Padi Indonesia Maju Wilmar (PIM) di Serang, Banten, serta Pasar Beras Induk Cipinang (Toko Sumber Raya), Jakarta Timur. Helfi mengatakan, ada 201 ton beras disita dari penggeledahan itu. Terdiri atas beras premium kemasan 5 kilogram sebanyak 39.036 pcs dan kemasan 2,5 kilogram sebanyak 2.304 pcs.

Selain itu, penyidik menyita dokumen hasil produksi, dokumen hasil maintenance, legalitas perusahaan, dokumen izin edar, dikumen sertifikat merek, dokumen standar operasional prosedur pengendalian ketidaksesuaian produk dan hasil uji lab Kementan.

Dalam kasus ini, Helfi mengatakan setidaknya terdapat tiga produsen dari lima jenis merek beras premium yang melanggar aturan. Hasil itu didapat dari pengujian Laboratorium Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Pertanian.

Rinciannya, PT Food Station selaku produsen Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru dan Setra Pulen. Kemudian Toko SY (Sumber Raya) produsen Jelita dan PT Padi Indonesia Maju Wilmar selaku produsen Sania.

Berdasarkan temuan itu, Satgas Pangan Polri meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran standar mutu dan takaran beras ke tahap penyidikan. Polisi segera menetapkan tersangka baik perorangan maupun korporasi setelah mengantongi dua alat bukti.

Para tersangka bakal dijerat Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (Cky/*)

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini