Kabarindo24jam.com | Bogor – Satpol PP gelar rapat kordinasi bersama pelaku usaha pada, Rabu, 21 Mei 2025. Rapat ini digelar untuk mengingatkan para pemilik usaha kafe dan restoran untuk tidak menjual minuman keras golongan B Dan C Di Kota Bogor.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana, menegaskan bahwa aturan tentang pengendalian minuman beralkohol sudah jelas tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 121 Tahun 2022.
“Kami tekankan lagi, penjualan minuman beralkohol golongan B dan C di wilayah Kota Bogor dilarang. Aturan ini bukan baru, dan semua pelaku usaha wajib mematuhinya,” ujar Asep.
Satpol PP memastikan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara rutin. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas akan langsung diambil.
“Kami ingin Kota Bogor tetap jadi kota yang tertib, aman, dan nyaman. Itu hanya bisa terwujud kalau semua pihak ikut mendukung aturan yang berlaku,” pungkas Asep.
Dengan peringatan ini, Satpol PP berharap tidak ada lagi pengusaha yang coba-coba bermain api.
Pemilik kafe dan restoran diharapkan untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tidak menjual minuman beralkohol golongan B dan C.
*(Dul)