Home / Hukum

Kamis, 9 September 2021 - 10:02 WIB

Sedang Asyik Makan, Pengedar Sabu Dibekuk Polda Sumut

MEDAN — Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut berhasil menyita narkotika Jenis sabu seberat 950 gram dari seorang pengedar yang hendak bertransaksi di sebuah warung makan di Kota Medan, Sabtu (4/09/21) lalu.

Bermula dari informasi yang diterima Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, personil Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba bergerak ke Jalan Gagak Hitam, Kota Medan. Di lokasi itu, polisi mengintai DA (24) yang tengah berada warung makan.

Baca Juga :  Hasil Audit Asabri Diserahkan BPK, Kejagung Segera Limpahkan Kasusnya ke Pengadilan

Setelah yakin DA adalah pengedar narkoba yang menjadi target, tanpa membuang waktu polisi langsing meringkus DA 24 tahun yg beralamatkan di Aceh Timur.

Setelah melakukan penggeledahan, dari tangan tersangka polisi mengamankan 5 (lima) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 950 gram dan 1 unit Handphone.

Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi pada Rabu (8/9/2021), mengatakan penangkapan tersangka dilakukan pada hari Sabtu lalu (4/09/21) saat tersangka berhenti untuk makan di salah satu rumah makan.”Dari tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu,” jelasnya.

Baca Juga :  Kapolda Metro Tak Kenal Ampun, Kapolsek Pengguna Narkoba Dipecat

“Saat ini pelaku kita amankan dan  dilakukan pendalaman oleh Penyidik Ditres Narkoba, apakah ada keterlibatan sindikat yg lain dan kemana barang haram ini akan diedarkan,” tutup Kombes Hadi.(Iwanda)

Share :

Baca Juga

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK