Home / Headline / Hukum

Kamis, 10 Februari 2022 - 23:55 WIB

Sekali Lagi, KPK Serius Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Formula E

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kembali soal keseriusannya dalam mengusut kasus dugaan korupsi bernilai kurang lebih Rp 500 miliar terkait rencana pelaksanaan ajang balap mobil listrik Formula E di DKI Jakarta yang saat ini menjadi sorotan masyarakat luas

Keseriusan KPK ditunjukan dengan memanggil sejumlah saksi untuk memberikan keterangan terkait pelaksanaan Formula E. Salah satu saksi yang baru dipanggil adakah Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi. 

Pimpinan lembaga yang menetapkan APBD itu diperiksa KPK, Selasa (8/2). “Tim penyelidik itu masih mengumpulkan bukti-bukti, yaitu apa? Bahan keterangan dan informasi dari pihak-pihak yang dipanggil,” kata pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/2).

Ali menyampaikan, keterangan para saksi sangat penting agar dugaan ini bisa terungkap. Meski demikian, Ali belum bisa mempublikasikan atau menjelaskan mengenai materi pemeriksaan penyelidikan Formula E ini. “Karena dalam proses penyelidikan itu tentu ada strategi bagaimana mengumpulkan bahan keterangan,” ucapnya.

Baca Juga :  Ulama Ajak Masyarakat Sukseskan Pemungutan Suara Ulang di Labuhanbatu, Labusel dan Madina

Juru bicara KPK bidang penindakan itu menyampaikan, penyelidikan kasus Formula E ini masih mencari peristiwa pidananya. KPK akan menyampaikan perkembangannya kepada masyarakat jika kasus ini telah ditingkatkan ke proses penyidikan.

“Ketika nanti sudah ada peristiwa pidananya berdasarkan bukti permulaan yang cukup, bisa ditingkatkan ke proses penyidikan, baru nanti akan kami sampaikan perkembangannya apakah kemudian ditemukan ada yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, begitu,” tegas Ali.

Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan Prasetyo mengaku, merupakan orang yang menandatangani pengesahan anggaran untuk proyek balap mobil listrik Formula E, meskipun memang ditemukan dugaan permasalahan.

Baca Juga :  Tiga Kali Panggilan Mangkir, Eks Staf Khusus Nadiem Bakal Dijemput Paksa

Salah satunya, tentang permintaan dana dari Bank DKI sebelum beleid pendanaan disahkan “Dalam perundang-undangan setelah menjadi Peraturan Daerah APBD, baru itu (pencairan dana, Red) bisa dilakukan,” ucapnya kepada wartawan, Selasa (8/2/2022).

Legislator PDIP itu juga mengutarakan, adanya commitment fee untuk penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Commitment fee itu dianggarkan, juga sebelum disahkannya Perda APBD. “Pembayaran commitment fee sebesar Rp 560 miliar yang dilakukan sebelum Perda APBD disahkan,” ungkap Pras.

Selain Pras, sejumlah pihak lain yang telah dimintai keterangan oleh tim penyelidik KPK, mereka di antaranya Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Anggara Wicitra Sastroamidjojo dan mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal. (***/Cok)

Share :

Baca Juga

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK