• Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Karir
  • Media Partner
  • Disclaimer
Selasa, 1 Juli, 2025
Kabarindo24jam.com
Advertisement
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
No Result
View All Result
Kabarindo24jam.com
No Result
View All Result
Home Bogor Raya

Sekda Kabupaten Bogor Tegaskan Sanksi Pelaku Kecurangan SPMB

Adul by Adul
1 Juli 2025
in Bogor Raya
0
Sekda Kabupaten Bogor Tegaskan Sanksi Pelaku Kecurangan SPMB
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kabarindo24jam.com | Cibinong – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, lagi-lagi harus menegaskan arahan Bupati Rudy Susmanto bahwa Pemkab Bogor tidak akan segan-segan melayangkan sanksi kepada setiap oknum atau pelaku kecurangan yang nekad melakukan penitipan calon siswa pada Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB).

“Intinya jelas dan tegas, Pak Bupati Rudy Susmanto berpesan tidak boleh ada titip menitip dalam SPMB, karena ini sudah diatur melalui sistem online. Dan tidak akan bisa karena pasti ditolak kalau tak sesuai datanya. Kalau misalnya di internal ada yang melakukan kecurangan, maka siap-siap akan dikenakan sanksi,” ujarnya kepada awak media di Cibinong, Senin (30/6/25).

“Sekarang ini kan sudah sistem online kita bersepakat untuk melakukan perbaikan ke depan. Jadi titip kursi, atau titip apa segala macam, itu tidak boleh,” sambung Ajat. Tak hanya itu, dia juga mengatakan, semua pihak harus mematuhi semua ketentuan yang sudah diatur oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk petunjuk pelaksanaan dan teknis (juklak-juknis).

Senada dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Rusliandy, apabila terdapat ASN yang melakukan kecurangan dalam seleksi sistem penerimaan siswa baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026, maka akan dijatuhkan sanksi. “Kalau di internal ada ASN kami yang melanggar maka akan terkena PP 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN dan sanksinya nanti dilihat dari hasil pemeriksaan, kalau terbukti,” ucapnya.

Baca Juga :  Mathla'ul Anwar Temui Bupati Bogor, Bedah Masalah di Pelosok dan Rancang Solusi Nyata

Ia menuturkan, dirinya pun tak segan-segan menjatuhkan sanksi berat kepada para ASN Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor yang terbukti melanggar. “Sanksinya itu macam-macam, bahkan jika terbukti dan fatal maka akan kena sanksi berat,” tandas Rusliandy.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kabupaten Bogor mewanti-wanti agar semua pihak tidak melakukan kecurangan seperti titip menitip kursi pendaftaran sistem penerimaan murid baru (SMPB), di tahun ajaran 2025.

Namun Ketua Komite Sekolah SMA Negeri 3 Cibinong, Gerry SW mengatakan bahwa Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Nomor : 86/PK.03/DISDIK tentang Pelaksanaan SPMB Yang Bersih dan Akuntable di Provinsi Jawa Barat, menjadi ancaman bagi Satuan Pendidikan, Dewan Guru, Kepala Sekolah (Kepsek), Panitia Seleksi (PanSel).

“Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Nomor : 86/PK.03/DISDIK tentang Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Yang Bersih dan Akuntable di Provinsi Jawa Barat, menjadi ancaman bagi Satuan Pendidikan, Dewan Guru, Kepala Sekolah (Kepsek), Panitia Seleksi Pansel dan Komite Sekolah,” kata Gerry di Cibinong, belum lama ini.

Baca Juga :  Pertemuan Gubernur Jawa Barat Dan Walikota Bogor di Universitas Pakuan

Menurutnya, Dedi Mulyadi akrab dipanggil KDM bapak Aing, dikenal tegas dalam menjatuhkan sanksi bagi siapa saja yang nilai telah melanggar aturan, khususnya di bidang pendidikan. Sudah banyak kepala sekolah yang dicopot dari jabatannya lantaran dinilai melanggar.

“Tidak seharusnya pemangku kebijakan, satuan pendidikan, dewan guru, kepala sekolah, komite sekolah dan panitia seleksi (pansel) “takut” akan adanya sanksi yang bakal dijatuhkan sepanjang tidak melanggara peraturan perundangan yang berlaku,” tandasnya.
Masih menurut Gerry, selama pelaksanaan SPMB berlangsung bersih, akuntabel, objektif, transparan dan berkeadilan serta mematuhi dan mempedomani peraturan perundang-undangan, tidak perlu ada yang ditakutkan. Dan memastikan seluruh pihak terkait menjaga integritas.

Surat Edaran tertanggal 5 Juni 2025 tersebut, lanjut Gerry, sepertinya untuk mengantisipasi adanya penerimaan murid baru pada Tahun Ajaran 2024 lalu yang tidak melalui penerimaan peserta didik baru (PPDB). Sehingga menimbulkan kecemburuan bagi calon siswa baru lainnya yang tidak bisa masuk alias tidak diterima. (Cky)

Tags: Ajat Rochmat JatnikaSekda Kabupaten Bogor
Previous Post

Jabat Sekda Kota Bogor, Denny Akselerasi Visi Misi Dedie – Jenal

Next Post

Naikkan Nilai Integritas, Pemkot Bogor Gencarkan Kampanye Anti Korupsi

Adul

Adul

Related Posts

Diganjar Penghargaan Bhayangkara, Bupati Bogor Sanjung AKBP Rio
Bogor Raya

Diganjar Penghargaan Bhayangkara, Bupati Bogor Sanjung AKBP Rio

1 Juli 2025
Naikkan Nilai Integritas, Pemkot Bogor Gencarkan Kampanye Anti Korupsi
Bogor Raya

Naikkan Nilai Integritas, Pemkot Bogor Gencarkan Kampanye Anti Korupsi

1 Juli 2025
Jabat Sekda Kota Bogor, Denny Akselerasi Visi Misi Dedie – Jenal
Bogor Raya

Jabat Sekda Kota Bogor, Denny Akselerasi Visi Misi Dedie – Jenal

1 Juli 2025
Rotasi Jabatan di Pemkot Bogor: Komitmen Baru untuk Pelayanan Lebih Cepat dan Efisien
Bogor Raya

Rotasi Jabatan di Pemkot Bogor: Komitmen Baru untuk Pelayanan Lebih Cepat dan Efisien

30 Juni 2025
Serunya Bhayangkara Dash Run! Kolaborasi Polres dan KORMI Kabupaten Bogor Gaungkan Semangat Olahraga
Bogor Raya

Serunya Bhayangkara Dash Run! Kolaborasi Polres dan KORMI Kabupaten Bogor Gaungkan Semangat Olahraga

29 Juni 2025
Pasar Tohaga Terus Berbenah, Fasilitas Ditata untuk Nyamankan Pengunjung
Bogor Raya

Pasar Tohaga Terus Berbenah, Fasilitas Ditata untuk Nyamankan Pengunjung

26 Juni 2025
Next Post
Naikkan Nilai Integritas, Pemkot Bogor Gencarkan Kampanye Anti Korupsi

Naikkan Nilai Integritas, Pemkot Bogor Gencarkan Kampanye Anti Korupsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sampah Ibu Kota, Dari Ancaman Menjadi Harapan

Sampah Ibu Kota, Dari Ancaman Menjadi Harapan

17 Juni 2025
Publik Desak Polri Tersangkakan Budi Arie Setiadi Kasus Judol

Publik Desak Polri Tersangkakan Budi Arie Setiadi Kasus Judol

9 Juni 2025
Indonesia Gelontorkan Ratusan Triliun Borong Jet Tempur

Indonesia Gelontorkan Ratusan Triliun Borong Jet Tempur

18 Juni 2025
Spanduk Lawan Ketidakadilan Warnai Aksi Bela Hasto

Spanduk Lawan Ketidakadilan Warnai Aksi Bela Hasto

27 Juni 2025
Aspperwi Bogor Harapkan Sentuhan Khusus Pemerintah Daerah pada Usaha Wisata

Aspperwi Bogor Harapkan Sentuhan Khusus Pemerintah Daerah pada Usaha Wisata

2
Gebrakan Kapolri Listyo Sigit, Buka Hotline 110 untuk Respon Cepat Aduan Masyarakat

Gebrakan Kapolri Listyo Sigit, Buka Hotline 110 untuk Respon Cepat Aduan Masyarakat

2

Dalam diri Jokowi tidak mengenal kata Santai

1

Kilas Balik Kopdar Berkesan Dengan Pendiri KabarIndo24jam DPD  Jatim

1
Diganjar Penghargaan Bhayangkara, Bupati Bogor Sanjung AKBP Rio

Diganjar Penghargaan Bhayangkara, Bupati Bogor Sanjung AKBP Rio

1 Juli 2025
Tak Menyerah Meski Tertinggal, Jember Bungkam Kediri dan Rebut Perunggu

Tak Menyerah Meski Tertinggal, Jember Bungkam Kediri dan Rebut Perunggu

1 Juli 2025
3 Pejabat BBPJN Sumut Dinonaktifkan Usai OTT KPK

3 Pejabat BBPJN Sumut Dinonaktifkan Usai OTT KPK

1 Juli 2025
HUT Bhayangkara, Presiden Prabowo Puji Kinerja Polri

HUT Bhayangkara, Presiden Prabowo Puji Kinerja Polri

1 Juli 2025

Recent News

Diganjar Penghargaan Bhayangkara, Bupati Bogor Sanjung AKBP Rio

Diganjar Penghargaan Bhayangkara, Bupati Bogor Sanjung AKBP Rio

1 Juli 2025
Tak Menyerah Meski Tertinggal, Jember Bungkam Kediri dan Rebut Perunggu

Tak Menyerah Meski Tertinggal, Jember Bungkam Kediri dan Rebut Perunggu

1 Juli 2025
3 Pejabat BBPJN Sumut Dinonaktifkan Usai OTT KPK

3 Pejabat BBPJN Sumut Dinonaktifkan Usai OTT KPK

1 Juli 2025
HUT Bhayangkara, Presiden Prabowo Puji Kinerja Polri

HUT Bhayangkara, Presiden Prabowo Puji Kinerja Polri

1 Juli 2025

Tentang Kami

Kabarindo24jam.com

Media massa digital kabarindo24jam.com adalah media siber (online) berbasis internet yang dapat diakses di seluruh dunia dan juga dapat diakses melalui media ​​sosial seperti Facebook, Twiter, Instagram, WhatsApp, Line dan lainnya. Selengkapnya

Follow Us

Kategori

  • Bogor Raya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hankam
  • Headline
  • Hukum
  • Internasional
  • Life Style
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Polhankam
  • Politik
  • Suara Pembaca
  • Uncategorized

Berita terkini

Diganjar Penghargaan Bhayangkara, Bupati Bogor Sanjung AKBP Rio

Diganjar Penghargaan Bhayangkara, Bupati Bogor Sanjung AKBP Rio

1 Juli 2025
Tak Menyerah Meski Tertinggal, Jember Bungkam Kediri dan Rebut Perunggu

Tak Menyerah Meski Tertinggal, Jember Bungkam Kediri dan Rebut Perunggu

1 Juli 2025
  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Karir
  • Media Partner
  • Disclaimer

© 2025 Kabarindo24jam.com | Aktual, Kredibel,Tajam, Terpercaya .

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional

© 2025 Kabarindo24jam.com | Aktual, Kredibel,Tajam, Terpercaya .