Kabarindo24jam.com | Cibinong – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, lagi-lagi harus menegaskan arahan Bupati Rudy Susmanto bahwa Pemkab Bogor tidak akan segan-segan melayangkan sanksi kepada setiap oknum atau pelaku kecurangan yang nekad melakukan penitipan calon siswa pada Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB).
“Intinya jelas dan tegas, Pak Bupati Rudy Susmanto berpesan tidak boleh ada titip menitip dalam SPMB, karena ini sudah diatur melalui sistem online. Dan tidak akan bisa karena pasti ditolak kalau tak sesuai datanya. Kalau misalnya di internal ada yang melakukan kecurangan, maka siap-siap akan dikenakan sanksi,” ujarnya kepada awak media di Cibinong, Senin (30/6/25).
“Sekarang ini kan sudah sistem online kita bersepakat untuk melakukan perbaikan ke depan. Jadi titip kursi, atau titip apa segala macam, itu tidak boleh,” sambung Ajat. Tak hanya itu, dia juga mengatakan, semua pihak harus mematuhi semua ketentuan yang sudah diatur oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk petunjuk pelaksanaan dan teknis (juklak-juknis).
Senada dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Rusliandy, apabila terdapat ASN yang melakukan kecurangan dalam seleksi sistem penerimaan siswa baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026, maka akan dijatuhkan sanksi. “Kalau di internal ada ASN kami yang melanggar maka akan terkena PP 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN dan sanksinya nanti dilihat dari hasil pemeriksaan, kalau terbukti,” ucapnya.
Ia menuturkan, dirinya pun tak segan-segan menjatuhkan sanksi berat kepada para ASN Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor yang terbukti melanggar. “Sanksinya itu macam-macam, bahkan jika terbukti dan fatal maka akan kena sanksi berat,” tandas Rusliandy.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kabupaten Bogor mewanti-wanti agar semua pihak tidak melakukan kecurangan seperti titip menitip kursi pendaftaran sistem penerimaan murid baru (SMPB), di tahun ajaran 2025.
Namun Ketua Komite Sekolah SMA Negeri 3 Cibinong, Gerry SW mengatakan bahwa Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Nomor : 86/PK.03/DISDIK tentang Pelaksanaan SPMB Yang Bersih dan Akuntable di Provinsi Jawa Barat, menjadi ancaman bagi Satuan Pendidikan, Dewan Guru, Kepala Sekolah (Kepsek), Panitia Seleksi (PanSel).
“Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Nomor : 86/PK.03/DISDIK tentang Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Yang Bersih dan Akuntable di Provinsi Jawa Barat, menjadi ancaman bagi Satuan Pendidikan, Dewan Guru, Kepala Sekolah (Kepsek), Panitia Seleksi Pansel dan Komite Sekolah,” kata Gerry di Cibinong, belum lama ini.
Menurutnya, Dedi Mulyadi akrab dipanggil KDM bapak Aing, dikenal tegas dalam menjatuhkan sanksi bagi siapa saja yang nilai telah melanggar aturan, khususnya di bidang pendidikan. Sudah banyak kepala sekolah yang dicopot dari jabatannya lantaran dinilai melanggar.
“Tidak seharusnya pemangku kebijakan, satuan pendidikan, dewan guru, kepala sekolah, komite sekolah dan panitia seleksi (pansel) “takut” akan adanya sanksi yang bakal dijatuhkan sepanjang tidak melanggara peraturan perundangan yang berlaku,” tandasnya.
Masih menurut Gerry, selama pelaksanaan SPMB berlangsung bersih, akuntabel, objektif, transparan dan berkeadilan serta mematuhi dan mempedomani peraturan perundang-undangan, tidak perlu ada yang ditakutkan. Dan memastikan seluruh pihak terkait menjaga integritas.
Surat Edaran tertanggal 5 Juni 2025 tersebut, lanjut Gerry, sepertinya untuk mengantisipasi adanya penerimaan murid baru pada Tahun Ajaran 2024 lalu yang tidak melalui penerimaan peserta didik baru (PPDB). Sehingga menimbulkan kecemburuan bagi calon siswa baru lainnya yang tidak bisa masuk alias tidak diterima. (Cky)