Home / Hukum

Kamis, 7 Oktober 2021 - 20:59 WIB

Selamatkan Aset Negara, KPK Minta Pemerintah Daerah Tertibkan Pengembang Perumahan

SERANG — Seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menertibkan sejumlah aset milik negara yang ada di kawasan pengembang. Aset yang dimaksud seperti Fasilitas Umum (Fasum), Fasilitas Sosial (Fasos) yang merupakan sarana wajib bagi pengembang untuk menyediakan di setiap perumahan yang dikelolanya.

Hal itu disampaikan oleh Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsupgah KPK) dengan tujuan untuk penertiban sekaligus penyelamatan aset daerah maupun milik negara.

“Itu merupakan tanah negara yang harus ditertibkan, meskipun hanya sekian persen dari total lahan yang dikelola oleh pengembang,” kata Koordinator Korsupgah Wilayah III Yudiawan, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga :  Organisasi Habaib Puji Komitmen Listyo Sigit Wujudkan Polri yang Humanis

Selain itu, lanjut Yudi, berbagai aset lainnya juga yang belum dilakukan penertiban dan pendataan secara terperinci harus segera dilakukan, agar di kemudian hari tidak terjadi konflik baik dengan pihak pengembang, BUMN atau masyarakat yang mengakui kepemilikan lahan itu.

Yudi menambahkan, setelah aset sepenuhnya diserahkan, kemudian harus segera dikelola dengan baik dan benar dengan cara dibuatkan sertifikat agar jangan sampai berpindah tangan.

Baca Juga :  Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penipuan, Sekretaris Jaksa Agung Muda Dicopot dari Jabatannya

“Karena itu aset negara yang harus dijaga seperti layaknya milik sendiri. Harus diamankan dan dicatat. Jangan sampai di kemudian hari terjadi permasalahan,” ujarnya.

Seperti halnya yang terjadi di wilayah Provinsi Banten, Yudiawan mengatakan, bahwa manajemen aset perlu diperhatikan secara khusus. “Dengan Pemprov Banten, KPK hanya bisa berkoordinasi untuk pencegahan. Kalau ada yang bermasalah, baru kami tarik lewat Surat Kuasa Khusus,” jelasnya. (***/Ded)

Share :

Baca Juga

Hukum

Adik Bos Sritex Sangkal Kredit Bank untuk Kepentingan Pribadi

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta