SERANG — Seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menertibkan sejumlah aset milik negara yang ada di kawasan pengembang. Aset yang dimaksud seperti Fasilitas Umum (Fasum), Fasilitas Sosial (Fasos) yang merupakan sarana wajib bagi pengembang untuk menyediakan di setiap perumahan yang dikelolanya.
Hal itu disampaikan oleh Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsupgah KPK) dengan tujuan untuk penertiban sekaligus penyelamatan aset daerah maupun milik negara.
“Itu merupakan tanah negara yang harus ditertibkan, meskipun hanya sekian persen dari total lahan yang dikelola oleh pengembang,” kata Koordinator Korsupgah Wilayah III Yudiawan, Kamis (7/10/2021).
Selain itu, lanjut Yudi, berbagai aset lainnya juga yang belum dilakukan penertiban dan pendataan secara terperinci harus segera dilakukan, agar di kemudian hari tidak terjadi konflik baik dengan pihak pengembang, BUMN atau masyarakat yang mengakui kepemilikan lahan itu.
Yudi menambahkan, setelah aset sepenuhnya diserahkan, kemudian harus segera dikelola dengan baik dan benar dengan cara dibuatkan sertifikat agar jangan sampai berpindah tangan.
“Karena itu aset negara yang harus dijaga seperti layaknya milik sendiri. Harus diamankan dan dicatat. Jangan sampai di kemudian hari terjadi permasalahan,” ujarnya.
Seperti halnya yang terjadi di wilayah Provinsi Banten, Yudiawan mengatakan, bahwa manajemen aset perlu diperhatikan secara khusus. “Dengan Pemprov Banten, KPK hanya bisa berkoordinasi untuk pencegahan. Kalau ada yang bermasalah, baru kami tarik lewat Surat Kuasa Khusus,” jelasnya. (***/Ded)