Home / Nasional

Sabtu, 14 Juni 2025 - 20:55 WIB

Sengketa Empat Pulau, Gubernur Aceh Pilih Jalur Kekeluargaan daripada PTUN

Kabarindo24jam.com | Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, menegaskan tidak akan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam menyikapi klaim Sumatra Utara atas empat pulau yang selama ini diyakini masuk wilayah Aceh Singkil.

Sebaliknya, Pemerintah Aceh memilih pendekatan yang lebih lunak dan damai. Mereka akan menyampaikan keberatan secara resmi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan mengutamakan penyelesaian melalui jalur kekeluargaan, administratif, dan politik.

“Kita akan lakukan pendekatan secara kekeluargaan, dan juga administrasi dan politik,” ujar Mualem usai memimpin rapat koordinasi dengan DPR Aceh, Forbes DPR/DPD RI asal Aceh, Bupati Aceh Singkil, ulama, serta kalangan akademisi, Sabtu (14/6/2025).

Mualem menyebutkan bahwa pihaknya telah menyiapkan form keberatan yang akan segera dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri. Dalam surat tersebut, Pemerintah Aceh akan memaparkan data kepemilikan yang menunjukkan bahwa keempat pulau itu—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—secara historis, geografis, dan administratif merupakan bagian dari Aceh.

Baca Juga :  Panglima TNI Yudo Margono Dampingi ikut Nonton Motor F1 Powerboat di Danau Toba

“Sudah ada form keberatan juga disiapkan. Poinnya yang pertama itu hak kita, bukti dan data hak kita, kemudian secara historis itu hak kita, secara penduduk hak kita, secara geografi juga hak kita. Itu saja yang kita pertahankan,” tegas Mualem.

Rencananya, Pemerintah Aceh akan menggelar pertemuan langsung dengan pihak Kemendagri pada Rabu, 18 Juni 2025. Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam menyuarakan keberatan secara formal dan membuka ruang dialog yang konstruktif.

Sengketa ini mencuat setelah Kemendagri menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Dalam keputusan yang ditetapkan pada 25 April 2025 tersebut, keempat pulau dinyatakan masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara.

Baca Juga :  Revisi UU Pemilu Batal, Pilkada Bareng Pilpres dan Pileg Munculkan Persoalan

Keputusan ini memicu protes dari masyarakat Aceh Singkil dan Pemerintah Aceh yang selama ini mengelola dan menganggap keempat pulau tersebut sebagai bagian tak terpisahkan dari wilayah mereka.

Langkah Pemerintah Aceh yang memilih pendekatan damai dan kekeluargaan diapresiasi banyak pihak. Selain menghindari konflik berkepanjangan, pendekatan ini diharapkan membuka ruang dialog yang sehat dan berkeadilan antara dua provinsi bertetangga.

Sengketa wilayah memang kerap menjadi isu sensitif. Namun, dengan komunikasi yang baik dan data yang kuat, diharapkan penyelesaian masalah ini bisa dicapai tanpa perlu membawa perkara ke ranah pengadilan.

Share :

Baca Juga

Nasional

Investasi atau Perampokan? Bahlil Diteriaki Massa di Bandara Sorong

Nasional

Upaya PPPA Tingkatkan Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak

Nasional

Kadin Indonesia dan CCCI Tandatangani MoU untuk Kerja Sama

Hankam

TNI AU Perkuat Kerja Sama dengan Angkatan Udara Thailand
Komisi X DPR Pertanyakan Kebutuhan Anggaran Pendidikan Gratis untuk PAUD

Nasional

Komisi X DPR Pertanyakan Kebutuhan Anggaran Pendidikan Gratis untuk PAUD

Nasional

Kebakaran hebat lahap puluhan kios palet

Headline

Konflik Tanah di Kemang Raya,Kuasa Hukum PT. Group Lippo Bentrok dengan Ahli Waris

Hankam

Kapolri Pastikan Pengamanan Hari Buruh Internasional di Jakarta