Home / Headline / Nusantara

Selasa, 13 Juni 2023 - 13:52 WIB

Seorang Pengusaha Bogor Dikeroyok Orang Tak Dikenal di Club Malam

BOGOR – Seorang pengusaha muda asal Kota Bogor menjadi korban pengeroyokan tujuh pemuda di kafe Cabin, Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur pada Jumat (9/6) pukul 01.00 WIB.

Diketahui, korban pengroyokan bernama Fitra Adipura (33), warga Menteng, Kecamatan Bogor Barat. Akibat pengroyokan tersebut Fitra sempat dilarikan ke RS Bhayangkara Bogor untuk mendapat perawatan intensif lantaran mengalami pukulan.

Kuasa hukum Fitra, Herlan Budiyanto mengatakan bahwa kliennya sudah melaporkan aksi pengroyokan tersebut kepada Polresta Bogor Kota dengan LP/B/383/VI/2023/SPKT/Polresta Bogor Kota.

“Klien kami sudah membuat laporan polisi, setelah melakukan visum di RS Bhayangkara. Sejauh ini sudah ada delapan orang saksi yang diperiksa, termasuk klien kami,” ujar Herlan kepada wartawan di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Senin (12/6).

Baca Juga :  Industri Otomotif Bengkulu Terpuruk dan PHK Mengancam

Menurut dia, kliennya dipuk pada bagian pelipis kiri, kepala belakang, tengkuk dada. Bahkan, sambung Herlan, pangkal tangan kanan Fitra sempat bergeser lantaran diinjak ketika ia terjatuh.

“Para pelaku pemukulan sepertinya sudah profesional. Karena dipukul pada bagian tubuh yang tidak meninggalkan bekas. Memang pada awal kejadian bekas pukulan sempat terlihat,” kata Herlan.

Ia menuturkan, aksi pengroyokan itu berlangsung cepat dan tiba-tiba karena sebelumnya tidak ada senggolan maupun percekcokan antara korban dengan para pelaku.

“Jadi waktu itu klien kami sedang makan bersama rekannya dan kekasihnya. Kemudian tak lama kakak sang kekasih pulang, korban pun mengantarnya keluar. Kemudian, setelah kliennya kembali ke kafe, tiba-tiba langsung dipukuli,” ucap Herlan.

Baca Juga :  Realisasikan Program Bupati Bogor, Pemdes Hambalang Bangun Stadion Mini

Kata dia, salah satu pelaku pengroyokan diduga adalah mantan pacar dari kekasih korban. “Jadi kekasih klien kami melihat ada mantan pacarnya memukul korban. Mungkin pelaku ini kesal melihat korban,” ungkapnya.

Lebih lanjut, sambung dia, ketujuh pelaku dilaporkan polisi dengan Pasal 170 KUHP tentang pengroyokan dengan ancaman pidana penjara lima tahun enam bulan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila mengatakan bahwa saat ini kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan.

“Prosesnya sudah tahap penyidikan, dan pemeriksaan saksi-saksi terkait,” ungkapnya.

Ia menambahkan, agenda selanjutnya adalah pemeriksaan saksi di TKP dan mengumpulkan bukti rekaman CCTV. (*)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Pertanyakan Terbitnya SHM di Tanah Kehutanan

Nusantara

Platform PoliceTube Membuat Kerja Jajaran Polri Lebih Transparan

Nusantara

Kepala Lemdiklat Polri Tekankan Pentingnya Transformasi Digital 

Nusantara

Gubernur Jabar Ancam Sanksi Tegas Pindo Deli 1

Nusantara

Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Cengkareng, 1 Kg Sabu Disita

Nusantara

Pelantikan PCNU Bengkulu Utara Penuh Haru dan Spirit Kebangsaan

Nusantara

Wali Kota Bogor Siap Jalankan Program Sampah jadi Listrik

Nusantara

LBHP Bengkulu Tuntaskan Pelatihan BHGS