Kabarindo24jam.com | Jakarta – Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap restitusi pajak usai terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal Februari ini.
Yang menarik, Mulyono ini ternyata menjabat komisaris di 12 perusahaan. “Perusahaannya mencapai lebih dari 10, ada 12 perusahaan,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan persnya yang dikutip, Rabu (11/2/2026).
Karena itu, Budi menyebut penyidik KPK akan mendalami kaitan jabatan Mulyono di 12 perusahaan itu dengan suap restitusi pajak yang menjeratnya. KPK akan mengusut dugaan perusahaan itu dipakai Mulyono untuk mengakali urusan perpajakan.
“Dari sisi KPK, tentu nanti juga akan melihat apakah ada modus-modus yang berkaitan atau memenuhi unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi. Misalnya, untuk menjadi layering ya, untuk praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi, atau seperti apa, itu nanti kami akan dalami ya,” ujar Budi.
“Termasuk apakah perusahaan-perusahaan yang dibuat itu ada kaitannya misalnya dengan aspek perpajakan. Tentu itu juga akan didalami penyidik selain pokok perkara dugaan suap dalam pengaturan restitusi,” sambung dia.
Adapun persoalan rangkap jabatan yang diemban oleh Mulyono, lanjut Budi, tentunya akan menjadi kewenangan Kementerian Keuangan. KPK hanya akan berfokus menyelidiki dugaan adanya perbuatan korupsi Mulyono lewat belasan perusahaan itu.
“Tentu nanti akan dilihat secara etiknya oleh internal di Kementerian Keuangan ya, apakah itu termonitor, seorang pegawai kemudian bisa merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris di sejumlah perusahaan,” imbuhnya.
Diketahui, Mulyono ditetapkan sebagai tersangka setelah menjadi salah satu pihak yang terjaring OTT KPK. Mulyono ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pihak lainnya, yakni Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin.
Kemudian Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT BKB (Buana Karya Bhakti). KPK juga mengungkap bahwa Mulyono menerima suap Rp 800 juta. Uang tersebut dia gunakan untuk pembayaran rumah pribadinya. (Man/*)





