Kabarindo24jam.com | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah informasi penggeledahan oleh Jaksa penyidik ke kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan pada Rabu (7/1/2026). Dikonfirmasi oleh pihak Kejagung, kedatangan mereka bukan penggeledahan, melainkan pencocokan data yang berkaitan dengan perubahan fungsi kawasan hutan.
“Kegiatan pencocokan data ini bukanlah penggeledahan dan semua berjalan dengan baik sebagai bentuk pro aktif penyidik mendatangi kantor kementrian kehutanan untuk mempercepat dan memperoleh data sesuai yang dibutuhkan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangannya yang dikutip, Jumat (9/1/2026).
Menurut dia, seluruh rangkaian kegiatan pencocokan data tersebut berjalan lancar dan tertib. Jajaran Ditjen Planologi Kehutanan disebut kooperatif dengan membantu penyidik mencocokkan data dan dokumen yang diperlukan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“Dan kegiatan ini merupakan langkah dua kali yang dilakukan dalam rangka memperbaiki tatakelo kehutanan (forest governance) untuk memastikan hutan Indonesia semakin lestari,” ucap dia seraya menyebut pencocokan data tersebut terkait penyidikan perkara pembukaan kegiatan pertambangan oleh dua perusahaan tambang yang diduga memasuki kawasan hutan.
Aktivitas tambang itu terjadi di wilayah Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Aktivitas itu diduga mendapat izin dari kepala daerah saat itu, namun melanggar ketentuan perundang-undangan. “Ini terkait dengan penyidikan dalam perkara pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan tambang yang memasuki kawasan hutan di Konawe Utara dengan melanggar dan tidak sesuai ketentuan,” ucap dia.
Dalam proses tersebut, sejumlah data dan dokumen telah diserahkan Kementerian Kehutanan kepada penyidik. Data itu disesuaikan dan dicocokkan dengan dokumen yang sudah dimiliki Kejaksaan Agung untuk memperkuat pembuktian.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) juga buka suara soal kabar penyidik Kejagung yang menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kemenhut Ristianto Pribadi mengklarifikasi, kehadiran penyidik Kejagung itu bukan dalam rangka penggeledahan.
Ristianto menjelaskan, penyidik Kejagung tengah melakukan pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan. Khususnya perubahan fungsi kawasan hutan lindung di beberapa daerah yang terjadi pada masa lalu, bukan pada periode Kabinet Merah Putih.
“Proses ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan ketelitian data dan transparansi informasi,” ujar Ristianto dalam keterangan resminya. Kemenhut menjelaskan seluruh rangkaian proses pencocokan data yang dilakukan penyidik Kejagung berjalan dengan baik, tertib, dan kooperatif. (Cok/*)





