Setelah Praperadilan di Tolak, Eks Menag Yaqut Resmi Ditahan KPK

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Kasus bermula dari polemik pembagian kuota tambahan haji dari Arab Saudi sebanyak sekitar 20.000 jemaah untuk Indonesia pada musim haji 2023.

Pembagian tersebut menuai kritik karena dinilai tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan dalam Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur proporsi kuota haji khusus maksimal sekitar 8 persen dari total kuota nasional.

Bacaan Lainnya

Sejumlah laporan masyarakat kemudian masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi, yang selanjutnya melakukan penyelidikan terhadap proses pengambilan kebijakan tersebut.

Pada Agustus 2025
KPK mengumumkan telah menaikkan perkara ke tahap penyidikan setelah menemukan bukti awal adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota tambahan haji.
Penyidik mulai memeriksa sejumlah pejabat Kementerian Agama, penyelenggara haji, serta pihak-pihak terkait dalam proses penentuan kuota.

9 Januari 2026, KPK secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.

Selain Yaqut, penyidik juga menetapkan seorang mantan staf khusus Menteri Agama sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Pemeriksaan Tersangka oleh KPK pada 30 Januari 2026.Yaqut memenuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Ia menjalani pemeriksaan selama beberapa jam sebagai tersangka terkait proses pengambilan kebijakan kuota haji. Setelah pemeriksaan tersebut, penyidik belum melakukan penahanan.

Melalui tim kuasa hukum, Yaqut pada 10 Febuari 2026,  mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

11 Maret 2026. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pihak Yaqut.

Dengan putusan tersebut, penetapan tersangka oleh KPK dinyatakan sah menurut hukum dan proses penyidikan dapat dilanjutkan.

Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, tettanggal 12 Maret 2026,  Yaqut resmi ditahan oleh penyidik KPK. Waktu: sekitar pukul 18.40–18.50 WIB setelah pemeriksaan selesai di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

KPK menetapkan masa penahanan pertama, selama 20 hari, dinyatakan sejak, 12 Maret 2026 – 31 Maret 2026.
Yaqut kemudian dibawa ke rumah tahanan KPK untuk menjalani masa penahanan awal.

(Ls/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *