Jakarta, Kabarindo24jam – Sidang perkara dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Aneka Tambang (Antam) di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (21/5/2025).
Perkara ini terdaftar dengan nomor Pid.sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, dengan terdakwa Windu Aji Susanto dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Alif Ardi Darmawan. Sidang kali ini sedianya menghadirkan ahli dari pihak JPU, namun agenda tersebut tak terlaksana sebagaimana jadwal yang ditetapkan pukul 10.00 WIB di PN Jakarta Pusat.
Bahkan, penyelenggaraan sidang terkesan tidak terkoordinasi dengan baik. Informasi dari pusat layanan pengadilan menyebutkan sidang berlangsung di ruang Wirjono Projodipuro 2. Namun hingga sore hari pukul 17.00 WIB, ruangan tersebut tampak gelap dan tertutup.
Saat dikonfirmasi, pihak Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa juru bicara pengadilan sedang tidak berada di tempat. “Hari ini sedang tidak ada di tempat,” kata petugas informasi singkat.
Kasus ini sebelumnya telah menyeret delapan orang ke meja hijau. Namun sorotan tajam tertuju kepada Komisaris PT Lawu Agung Mining (LAM), Tan Lie Pin, yang hingga kini belum tersentuh hukum meskipun namanya kerap disebut dalam persidangan.
Dalam sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada 14 Mei 2025 lalu, Tan Lie Pin kembali tidak hadir sebagai saksi—untuk ketiga kalinya. Ketidakhadirannya menimbulkan tanda tanya besar. Padahal, dalam sidang sebelumnya pada 28 April 2025, majelis hakim telah memerintahkan agar JPU menghadirkan Tan Lie Pin secara paksa.
Fakta di persidangan menyebutkan bahwa Tan Lie Pin diduga memerintahkan dua office boy PT LAM untuk membuka rekening bank yang digunakan menampung serta menyamarkan hasil penjualan nikel ilegal. Total dana yang disebut mengalir melalui rekening tersebut mencapai Rp135,8 miliar.
Desakan agar Tan Lie Pin diperiksa secara serius terus bermunculan dari berbagai pihak. Mereka menilai, selama aktor utama kasus ini belum diperiksa, penegakan hukum terkesan tebang pilih dan setengah hati.
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait serta terus memantau jalannya persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Dul/*)
Sidang Dugaan TPPU IUP PT Antam Batal Digelar PN Jakpus
