Kamis, 18 April 2024

Hakim PN Cibinong Hukum Terdakwa Penggelapan Uang PT.JMC 12 Tahun Penjara

CIBINONG – Terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan juga menggelapkan uang sebanyak Rp 361 juta milik PT.Jakarta Medika Center, terdakwa Rina Yuliana mendapat hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 5 milyar subsider 3 bulan oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong-Kabupaten Bogor, Jumat (19/2/2021).

“Menimbang bahwa terdakwa Rina Yuliana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan turut serta tindak pidana penggelapan, menyembunyikan dan merugikan hak lain. Atas dasar itu, majelis hakim memutus terdakwa selama 12 tahun dengan denda Rp 5 milyar, apabila denda tak di dibayarkan maka tambahan hukuman selama 3 bulan dijatuhkan,” kata Irfanudin selaku Ketua Majelis Hakim. 

Hakim berpendapat bahwa Rina Yuliana terbukti menerima uang senilai Rp 361 juta dari terdakwa lainnya, Fikri Salim, yang bersumber dari uang milik PT. JMC dengan dalih mengurus perijinan berupa bangunan ruko atau hotel di kampung Sukamulya RT 01 RW 01 Desa Kopo, Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor, namun lama tak juga selesai.

“Rina terbukti secara sah menerima uang senilai Rp361 juta dari Fikri Salim yang dalihnya untuk mengurus perijinan ruko dan hotel di kawasan puncak Bogor, namun saksi Kepala Dinas PMPTSP, Joko Pitoyo dan saksi dari dinas PUPR Kabupaten Bogor menerangkan bahwa tidak ada pungutan biaya apapun dalam mengurus perijinan tersebut,” tegasnya.

Atas putusan itu, tambah Hakim, terdakwa Rina Yuliana dipersilahkan mengajukan upaya hukum (banding) ke Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat. “Jika terdakwa tidak menerima putusan ini, dapat melakukan upaya hukum dengan batas waktu selama 7 hari ke depan,” jelasnya.

Baca Juga :  Organisasi Habaib Puji Komitmen Listyo Sigit Wujudkan Polri yang Humanis

Dalam kasus yang sama, terdakwa utama, Fikri Salim, dituntut oleh JPU selama 18 tahun penjara dengan denda Rp 5 milyar dan subsider 6 bulan kurungan, semestinya diputus secara bersamaan dengan terpidana Rina Yuliana, namun Fikri menyela dan meminta kesempatan menyampaikan pembelaan tambahan. 

Menariknya, permohonan itu diterima begitu saja tanpa argumentasi oleh Hakim Irfanudin yang kemudian menunda persidangan dan memutuskan dibuka kembali pada 22 Februari 2021.

Sebelumnya diketahui, Fikri Salim didakwa melakukan penggelapan sekaligus TPPU. Modusnya dia melakukan klaim bon dan kwintansi palsu melalui Syamsudin, direktur keuangan PT JMC. Dana hasil kejahatan itu ditransfer ke rekening Syamsudin sebesar Rp165 juta, ke rekening Zainudin sebesar Rp50 juta dan ke rekening Rina Yuliana Rp361 juta. 

Jadi total dana yang digelapkan terdakwa Fikri Salim mencapai Rp 577 juta.  “Terjadi penggelapan uang dalam jabatan sebesar Rp 577 juta bersama sama saksi Rina, Saksi Soni Priadi dibantu oleh saksi Syamsudin bersama saksi Junaidi, itu uang PT JMC,” ujar JPU Anita.

Kasus penggelapan ini menurut JPU Anita terjadi pada tahun 2019 saat PT.JMC merencanakan pembangunan rumah sakit di Cisarua -Kabupaten Bogor. Saat itu terdakwa menaikkan harga barang keperluan untuk pembangunan gedung tersebut.

Selain itu, pengurusan izin yang sebelumnya untuk keperluan izin rumah sakit belakangan berubah menjadi izin hotel. Akibatnya rencana pembangunan rumah sakit menjadi terbengkalai. (Ded/Husni)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini