Rabu, 20 Agustus 2025

Sidang PK Digelar Hari Ini, Akankah Silfester Dieksekusi?

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta publik menunggu hasil sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla (JK) dengan terpidana Silfester Matutina. Sidang PK itu dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025).

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan proses PK yang diajukan Silfester tidak otomatis menghentikan proses hukum yang sudah berkekuatan tetap.

“Besok sidang PK, tunggu saja hasilnya. Tapi PK tidak menunda eksekusi,” kata Anang kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/8/2025).

PN Jaksel Pastikan Sidang PK Digelar

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten, membenarkan sidang PK Silfester akan digelar siang hari.
“Sidang dijadwalkan pukul 13.00 WIB, namun pelaksanaannya bergantung pada kesiapan para pihak,” ujar Rio.

Desakan Eksekusi dari DPR

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak Kejaksaan segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkrah sejak enam tahun lalu.
“Tangkap, penjarakan. Kalau memang sudah inkracht ya laksanakan sesuai hukum,” tegas Sahroni di kompleks parlemen, Jakarta.

Ia menilai Kejaksaan tidak boleh berlama-lama menunda eksekusi Silfester, mengingat putusan kasasi telah memperberat vonis menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.

Kasus Pencemaran Nama Baik

Kasus ini berawal pada 2017 ketika Silfester, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), melontarkan orasi yang menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta. Pernyataan itu kemudian dilaporkan oleh Solihin Kalla, putra mantan Wakil Presiden RI tersebut.

Silfester dijatuhi hukuman 1 tahun penjara pada Juli 2018, diperkuat putusan banding, dan diperberat menjadi 1 tahun 6 bulan di tingkat kasasi. Namun hingga kini putusan tersebut belum dieksekusi.

Anang Supriatna menjelaskan, eksekusi sempat terhambat lantaran Silfester sulit ditemukan, ditambah situasi pandemi Covid-19. “Surat perintah eksekusi pernah dikeluarkan, tapi pelaksanaannya terkendala,” kata Anang.(Ls*/)

 

 

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini