Sikapi Polemik Perpol 10 2025, Komisi Percepatan Reformasi Polri Bakal Bahas Khusus

0
26

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Prof.Dr Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan membahas polemik yang berkembang mengenai Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang baru-baru ini diterbitkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Adapun Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mengatur tentang pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, terutama di 17 kementerian/lembaga. “Akan ada kelanjutan rapat dari Komisi Percepatan Reformasi Polri di Gedung Sekretariat Negara di Jalan Veteran mengenai hal ini,” ucap Yusril dalam keterangannya dikutip, Kamis (18/12/2025).

Dalam rapat tersebut, kata Yusril, berbagai masukan yang telah disampaikan kepada komisi mengenai reformasi Polri, termasuk perbincangan aktual yang terjadi akhir-akhir ini sehubungan terbitnya peraturan Polri untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, akan dibahas.

Yusril pun mengaku sudah mendengar pendapat yang disampaikan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD serta Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie terkait Perpol tersebut. Namun, Yusril mengaku belum bisa memberikan pendapat mengenai hal tersebut karena dirinya merupakan anggota Komisi Reformasi Polri yang berada dalam pemerintahan.

Sementara itu, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menegaskan polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak bisa dilepaskan dari persoalan tata kelola regulasi dan tumpang tindih kewenangan antarinstansi. Menurut Jimly, sejumlah substansi yang diatur dalam Perpol seharusnya tidak ditetapkan melalui aturan internal Polri, melainkan melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Jimly menjelaskan, terdapat banyak undang-undang yang implementasinya saling berkaitan dan membutuhkan harmonisasi lintas lembaga. Salah satunya terkait penempatan anggota Polri di berbagai kementerian dan lembaga negara, yang belakangan memicu perdebatan publik.

“Kalau itu menyangkut irisan antarinstansi, tidak bisa diatur secara internal lewat Perpol. Itu harus diatur lewat PP yang mengintegrasikan dan mengharmoniskan pelaksanaan Undang-Undang Polri, Undang-Undang ASN, serta undang-undang sektor penegakan hukum lainnya,” ujar Jimly.

Jimly menekankan, berdasarkan pedoman pembentukan peraturan perundang-undangan, Perpol hanya boleh mengatur administrasi dan tata kelola internal Polri. Ketika materi muatannya sudah mengatur hubungan dengan instansi lain, menurut Jimly, maka Perpol dianggap melampaui kewenangannya.

Kapolri memang memiliki kewenangan membentuk peraturan sebagai bentuk delegasi legislasi dari Undang-Undang Polri, yang sebelumnya dikenal sebagai Peraturan Kapolri (Perkap). Namun, ia mengakui dalam praktik, kewenangan tersebut kerap digunakan terlalu luas hingga mengatur ke luar institusi Polri. “Ini yang harus ditertibkan,” katanya.

Sebelumnya, Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Mahfud MD mengatakan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

“Perpol itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 (tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, red.) yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, anggota Polri jika akan masuk ke institusi sipil, maka harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” ujar Mahfud dalam keterangannya, Sabtu (13/12).

Selain itu, Mahfud mengatakan Perpol tersebut bertentangan dengan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur jabatan ASN dapat diisi oleh anggota TNI maupun Polri sesuai dengan UU TNI ataupun UU Polri.

“UU TNI memang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI, sedangkan UU Polri sama sekali tak menyebut adanya jabatan sipil yang bisa ditempati oleh anggota Polri, kecuali mengundurkan diri atau minta pensiun dari dinas Polri. Jadi, Perpol itu tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” kata mantan Ketua MK tersebut menegaskan. (Cok/*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini