Kabarindo24jam.com | Surabaya – Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Eri Cahyadi, mengungkapkan bahwa wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara tidak langsung atau melalui DPRD, haruslah mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan juga landasan hukum.
“Kita kembali kepada undang-undang dan kembali kepada rakyat. Karena kita ini undang tertingginya adalah kepentingan rakyat ya. Undang-undang tertinggi kita itu adalah [kepentingan] rakyat. Jadi biarkan rakyat yang menentukan,” kata Eri dalam keterangan persnya yang dikutip, Senin (26/1).
Ia menambhkan, jabatan legislatif maupun kepala daerah merupakan mandat langsung dari rakyat. Karena itu menurutnya, pemerintah semestinya mempertimbangkan betul keinginan publik sebelum memutuskan apakah mekanisme pilkada akan diubah atau tetap dipertahankan.
“Ya kita lihat rakyat ingin yang mana. Jadi semua kan dipilih rakyat nih. DPRD dipilih rakyat. Wali kota, kepala daerah dipilih rakyat. Jadi undang-undangnya seperti apa? Kita lihat keinginan rakyat. Maka sejatinya Apa yang diinginkan rakyat yang harus kita jalankan,” ucap Eri yang menjabat Wali Kota Surabaya, Jawa Timur, ini.
Ia menyebut, bahwa posisi pemimpin adalah representasi rakyat. Ia pun meminta semua pihak untuk meninjau kembali keinginan masyarakat saat ini. Ia menegaskan setiap keputusan strategis harus berakar pada kebutuhan dan kehendak rakyat.
“Tadi kan saya sampaikan. Dipilih rakyat itu adalah kita. DPRD dipilih rakyat. Tapi kita harus ingat apa yang diinginkan rakyat. Ya kita lihat. Rakyat ini kepengin opo,” imbuh politisi PDI Perjuangan yang dikenal tegas dan kebijakannya pro rakyat.
Adapun wacana pilkada lewat DPRD mencuat sejak akhir 2025 dan didukung tujuh dari delapan fraksi DPR RI. Hal itu mereka hembuskan usai menyebut mahalnya Pemilu langsung di Indonesia. Dari delapan fraksi DPR RI, hanya PDIP yang menolak wacana tersebut.
Belakangan, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Revisi UU Pilkada tidak masuk pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang diusulkan Komisi II DPR 2026. Sehingga, wacana usul pilkada lewat DPRD tak akan dibahas dalam waktu dekat ini. (Cok/*)





