Rabu, 13 Agustus 2025

Silfester Ajukan PK, Kejaksaan Tegaskan Eksekusi Tak Tertunda

Kabarindo24jam.com | Bogor – Upaya hukum terakhir Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, akan diuji di meja hijau pada 20 Agustus 2025. Meski begitu, Kejaksaan memastikan langkah tersebut tak akan menghalangi eksekusi putusan yang sudah inkrah.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang peninjauan kembali (PK) itu setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menerima pemberitahuan resmi pada 11 Agustus 2025. “Benar info dari Kejari Jakarta Selatan sudah mendapatkan pemberitahuan tanggal 11 Agustus 2025 dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terjadwal sidang PK-nya tanggal 20 Agustus 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Rabu, 13 Agustus 2025.

Menurut Anang, Kejari Jakarta Selatan akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku terhadap perkara Silfester. “Yang jelas Kejari Jakarta Selatan akan melakukan langkah-langkah hukum seusai ketentuan,” ujarnya.

Anang menegaskan pengajuan PK tak akan mempengaruhi pelaksanaan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. “PK tidak menunda eksekusi,” kata dia menegaskan.(Ls*/)

 

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini