Kabarindo24jam.com | Bogor – Upaya hukum terakhir Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, akan diuji di meja hijau pada 20 Agustus 2025. Meski begitu, Kejaksaan memastikan langkah tersebut tak akan menghalangi eksekusi putusan yang sudah inkrah.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang peninjauan kembali (PK) itu setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menerima pemberitahuan resmi pada 11 Agustus 2025. “Benar info dari Kejari Jakarta Selatan sudah mendapatkan pemberitahuan tanggal 11 Agustus 2025 dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terjadwal sidang PK-nya tanggal 20 Agustus 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Rabu, 13 Agustus 2025.
Menurut Anang, Kejari Jakarta Selatan akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku terhadap perkara Silfester. “Yang jelas Kejari Jakarta Selatan akan melakukan langkah-langkah hukum seusai ketentuan,” ujarnya.
Anang menegaskan pengajuan PK tak akan mempengaruhi pelaksanaan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. “PK tidak menunda eksekusi,” kata dia menegaskan.(Ls*/)