Latest Post

Home / Hukum

Kamis, 12 Juni 2025 - 07:58 WIB

Sindikat Curanmor Bogor – Jakarta di Tangkap,Beraksi sejak 2007

Kabarindo24jam.com,Bogor – Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sudah beraksi sejak 2007 di wilayah Jabodetabek. Tiga pelaku utama—AS,AM, dan SS alias B— telah diamankan, sementara satu orang masih buron. Satu di antaranya yaitu SS alias B ditembak di kaki saat mencoba melarikan diri dalam penggerebekan di wilayah Banten .

Polisi mencatat total 48 lokasi kejadian perkara (TKP) yang menjadi catatan sindikat ini sejak 2007:

2007: 3 TKP di wilayah Bogor.

2015: 10 TKP di Jabodetabek.

2024: 20 TKP di Jakarta dan Bogor.

2025: 15 TKP di Jakarta dan Bogor

Baca Juga :  Perangi Mafia Tanah, Kementerian ATR - BPN Ajak Polisi, Jaksa dan Hakim

Dalam melakukan aksinya,para pelaku selalu berpindah-pindah lokasi dan menargetkan motor yang diparkir di perumahan, perkantoran, dan minimarket dengan modus random.

Sindikat ini menggunakan alat bantu seperti mata kunci modifikasi, kunci letter T, hingga kunci magnet kemudian mereka bergerak dan berbagi tugas, 1 eksekutor, 1 joki/pengendara, dan 1 pemantau saat beraksi.
Kecepatan eksekusi, hanya 10–15 detik untuk menggasak motor.
CCTV di lokasi menjadi senjata utama polisi dalam melacak pola dan gerak mereka.

Dari lokasi penangkapan, diamankan berbagai barang bukti, antara lain 14 mata kunci, 2 kunci leter T, 2 kunci magnet, 6 kunci duplikat, 2 senjata tajam jenis golok, 2 STNK, 2 unit motor, dan
1 alat isap sabu, dari kosan pelaku AS di Teluk Gong, Jakarta Utara

Baca Juga :  KPK Dalami Data Tambahan Kasus Lahan Rumah Dp Rp O, Ketua DPRD Sebut Gubernur DKI yang Bertanggungjawab

Penangkapan dan Perlawanan Pelaku

AS (40) diciduk di kosan Jaya Murah, Teluk Gong, Jakarta Utara

Polisi kemudian menangkap AM & SS alias B, di Banten. Saat penggerebekan, B berusaha kabur ke dalam kebun sawit dan terpaksa ditembak kaki setelah peringatan tidak digubris

Ketiga pelaku yang sudah tertangkap dijerat Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), dengan ancaman maksimal hukuman hingga 7 tahun penjara .

Saat ini, pengembangan terus dilakukan untuk mendeteksi jaringan penadah dan anggota lain yang masih buron.

Share :

Baca Juga

Hukum

Komisi Nasional HAM Kuatkan Kerjasama dengan Kejaksaan Agung

Hukum

Diperiksa Kortas Tidpikor Polri, Ahok Bilang Bantu Penyidik

Hukum

Aset Milik Anak Konglomerat Minyak Riza Chalid Disita Jaksa

Hukum

Perempuan Jadi Bos Sabu! BNNP DKI Jakarta Ungkap Sindikat Narkoba di Ibukota

Hukum

Kejaksaan Didesak Tuntaskan Kasus Korupsi Laptop di Era Jokowi

Ekonomi

DPR Apresiasi Keputusan Pencabutan Izin Tambang di Raja Ampat

Hukum

Jaksa ‘Garap” Adik Pemilik Sritex dari Pagi sampai Malam

Hukum

Temukan Anggota TNI Bekingi Tambang Ilegal? Lapor ke Polisi Militer