Kabarindo24jam.com,Bogor – Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sudah beraksi sejak 2007 di wilayah Jabodetabek. Tiga pelaku utama—AS,AM, dan SS alias B— telah diamankan, sementara satu orang masih buron. Satu di antaranya yaitu SS alias B ditembak di kaki saat mencoba melarikan diri dalam penggerebekan di wilayah Banten .
Polisi mencatat total 48 lokasi kejadian perkara (TKP) yang menjadi catatan sindikat ini sejak 2007:
2007: 3 TKP di wilayah Bogor.
2015: 10 TKP di Jabodetabek.
2024: 20 TKP di Jakarta dan Bogor.
2025: 15 TKP di Jakarta dan Bogor
Dalam melakukan aksinya,para pelaku selalu berpindah-pindah lokasi dan menargetkan motor yang diparkir di perumahan, perkantoran, dan minimarket dengan modus random.
Sindikat ini menggunakan alat bantu seperti mata kunci modifikasi, kunci letter T, hingga kunci magnet kemudian mereka bergerak dan berbagi tugas, 1 eksekutor, 1 joki/pengendara, dan 1 pemantau saat beraksi.
Kecepatan eksekusi, hanya 10–15 detik untuk menggasak motor.
CCTV di lokasi menjadi senjata utama polisi dalam melacak pola dan gerak mereka.
Dari lokasi penangkapan, diamankan berbagai barang bukti, antara lain 14 mata kunci, 2 kunci leter T, 2 kunci magnet, 6 kunci duplikat, 2 senjata tajam jenis golok, 2 STNK, 2 unit motor, dan
1 alat isap sabu, dari kosan pelaku AS di Teluk Gong, Jakarta Utara
Penangkapan dan Perlawanan Pelaku
AS (40) diciduk di kosan Jaya Murah, Teluk Gong, Jakarta Utara
Polisi kemudian menangkap AM & SS alias B, di Banten. Saat penggerebekan, B berusaha kabur ke dalam kebun sawit dan terpaksa ditembak kaki setelah peringatan tidak digubris
Ketiga pelaku yang sudah tertangkap dijerat Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), dengan ancaman maksimal hukuman hingga 7 tahun penjara .
Saat ini, pengembangan terus dilakukan untuk mendeteksi jaringan penadah dan anggota lain yang masih buron.