Home / Hukum

Jumat, 23 Juli 2021 - 22:14 WIB

Soal Maldministrasi Tes Pegawai KPK, Ombudsman Diminta Tak Intervensi

JAKARTA — Temuan Ombudsman RI soal dugaan maladministrasi pada Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) alih status pegawai KPK menjadi ASN, dipertanyakan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI).

Ketua Umum DPP LPPI, Dedi Siregar menyatakan dia dan jajarannya meragukan karena terkesan ada yang dipaksakan dalam hasil temuan Ombudsman. Sebab, sejauh ini KPK sudah menjalankan perintah undang-undang dengan berhasil melakukan TWK. 

Menurut kajian dan penilaian LPPI, ujar Dedi, KPK telah selesai menjalankan perintah Undang-Undang, sehingga tidak terlihat apa yang disibut-sebut oleh Ombudsman. Tetapi, pihak Ombudsman ngotot menjustifikasi KPK melakukan kelalaian administrasi.

Baca Juga :  Tim KPK Kerja Cepat, Wali Kota Penyuap Penyidik Anti Korupsi Dijebloskan ke Penjara

“Karena itu, kami meminta Ombudsman untuk tidak menggiring opini terhadap KPK serta tidak melakukan intervensi terhadap proses seleksi calon pegawai KPK yang memang harus dilaksanakan karena perintah Undang- Undang,” tegas Dedi dalam siaran persnya, Jumat (23/7/2021).

Dedi menilai sudah seharusnya Ombudsman menghargai dan menghormati hak KPK dalam menjalankan aturannya pada proses rekrutmen calon pegawainya. “Setiap asesmen diatur dalam undang-undang, semua lembaga harus menghargai aturan-aturan lembaga masing-masing,” tambahnya.

Baca Juga :  Kasus Formula E, KPK Fokus Pada Pihak yang Salah Gunakan Wewenang

Perihal alih status pegawai KPK menjadi ASN, itu merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang adalah revisi UU KPK. Pasal 1 ayat 6 UU 19 Tahun 2019, dan Presiden Joko Widodo lantas menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Menurutnya lagi, seharusnya Ombudsman sebagai lembaga negara menghormati kebijakan KPK karena sama-sama melakukan proses penindakan, termasuk mendukung proses rekrutmen setiap calon ASN yang sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan NKRI. (Louis)

Share :

Baca Juga

Hukum

Adik Bos Sritex Sangkal Kredit Bank untuk Kepentingan Pribadi

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta