Kabarindo24jam.com | Bogor kota -Pemerintah Kota Bogor resmi memberhentikan Agustian Syah dari status aparatur sipil negara (ASN) setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat berupa penyalahgunaan wewenang. Sebelum diberhentikan, Agustian menjabat sebagai Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan sejak 2025.
Kepala BKPSDM Kota Bogor, Dani Rahardian, menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan Agustian masuk dalam kategori pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam ketentuan disiplin ASN. Ia menyebut, pelanggaran tersebut merujuk pada Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, tindakan yang bersangkutan termasuk dalam pelanggaran disiplin berat,” kata Dani saat dihubungi.
Dani menambahkan, keputusan pemberhentian telah diterima oleh yang bersangkutan pada 14 Januari 2026. Sesuai aturan, keputusan tersebut mulai berlaku pada hari kerja ke-15 sejak diterima, yakni 5 Februari 2026. Sejak tanggal tersebut, Agustian resmi tidak lagi berstatus sebagai PNS.
“Jadi sejak 5 Februari 2026 yang bersangkutan sudah tidak menjadi PNS, karena keputusan pemberhentiannya sudah berlaku,” ujarnya.
Mantan Kepala Satpol PP itu resmi diberhentikan sebagai ASN melalui Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 800.1.6.3/Kep.6-BKPSDM/2026 tertanggal 8 Januari 2026, setelah sebelumnya memperoleh pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat rekomendasi Nomor 00161/R-AK.02.03/SD/F/2026 tertanggal 5 Januari 2026.
Pemberhentian dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sehingga yang bersangkutan tidak lagi menerima gaji maupun tunjangan sejak keputusan berlaku. Selain itu, Agustian juga tidak memperoleh hak pensiun karena belum memenuhi syarat usia minimal 50 tahun dan masa kerja 20 tahun. Saat ini ia baru berusia 43 tahun dan hanya berhak atas Tunjangan Hari Tua (THT) atau Jaminan Hari Tua (JHT). Kasus ini menambah sorotan terhadap penegakan disiplin di lingkungan Pemerintah Kota Bogor setelah sebelumnya Ketua KPU Kota Bogor juga diberhentikan akibat pelanggaran etik. (Man*/)





