Kabarindo24jam.com | Jakarta – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto bersama Menteri Pertahanan (Menhan) Jenderal TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 155 prajurit TNI yang sukses mengobrak-abrik sejumlah markas Organisasi Papua Merdeka dalam sebuah upacara yang digelar di Timika, Papua Tengah, Jumat 2 Januari 2026.
Upacara Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) ini dipimpin langsung Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, sebanyak 155 Prajurit TNI menerima KPLB beserta piagam penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi, loyalitas, dan prestasi dalam pelaksanaan tugas, khususnya di wilayah operasi Papua.
Dalam kegiatan tersebut Menhan Sjafrie Sjamsoeddin juga menyampaikan pemberian KPLB merupakan bentuk perhatian pimpinan TNI terhadap prajurit yang telah menunjukkan kinerja optimal serta pengabdian yang tinggi dalam menjaga stabilitas keamanan dan kedaulatan negara.
“Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh prajurit untuk terus meningkatkan profesionalisme dan semangat pengabdian,” ujar Sjafrie yang semasa aktif dahulu pernah menjabat Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) Jayakarta dalam keterangannya yang dikutip pada Senin (5/1/2026).
Menhan Sjafrie pun meminta kepada pimpinan TNI agar tidak pelit memberikan penghargaan ke para prajurit berprestasi. “Jadi Panglima TNI jangan ragu-ragu, mereka yang berkeringat dan mereka yang rela berkorban untuk negara dan bangsa, berikan penghargaan. Saya sudah mendapat petunjuk dari Bapak Presiden Prabowo bahwa tidak ada penghargaan hanya satu kali,” kata Sjafrie.
Sjafrie juga menegaskan akan memperjuangkan keluarga prajurit yang mendapatkan KPLB agar sejahtera. “Saya sebagai Menteri Pertahanan akan memperjuangkan mereka yang mendapatkan penghargaan pangkat luar biasa, akan saya perjuangkan, keluarganya juga mendapatkan kesejahteraan. Ini adalah konsekuensi dari pengabdian, tidak ada pengabdian yang sia-sia,” katanya.
Sementara Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan bahwa kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) kepada prajurit TNI tidak dibatasi. “Kenaikan pangkat luar biasa dapat terus diberikan kepada prajurit TNI tanpa adanya batasan, sepanjang didasarkan pada prestasi yang telah dicapai,” ujar Agus, dikutip dari siaran pers Pusat Penerangan TNI, Minggu (4/1).
KPLB diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang administrasi prajurit TNI, di antaranya dalam Pasal 27 dan 48.
Diketahui, 155 personel TNI dari Satgas Rajawali dan Koops Habema mendapatkan KPLB setelah berhasil menguasai markas Organisasi Papua Merdeka (OPM) di tiga lokasi pada operasi yang dilakukan Oktober hingga November 2025. (Cok/*)





