Rabu, 16 Juli 2025

Surat Tuntutan Pemakzulan Wakil Presiden dari Purnawirawan TNI Diproses DPR

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Surat usulan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang dilayangkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI ternyata bukan diabaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Malahan, surat tersebut kini tengah diproses oleh pimpinan DPR RI sesuai dengan mekanisme yang lazim di parlemen.

Hal itu disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani saat dicecar wartawan soal perkembangan tindak lanjut surat usulan pemakzulan tersebut oleh pimpinan DPR RI. “Prosesnya itu masih dalam mekanisme yang ada. Kita sedang melihat apakah itu akan diproses seperti apa, bagaimana,” ujar Puan di Gedung DPR RI, Selasa (15/7/2025).

Politikus senior PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa sampai saat ini pimpinan belum mencapai kesimpulan, apakah surat usulan pemakzulan tersebut bisa ditindaklanjuti atau tidak. “Dan sampai saat ini kita sedang melihat apakah itu memang surat yang bisa kami proses, dengan mekanisme yang seperti apa,” imbuh Puan.

Sementara itu, salah satu pengurus Forum Purnawirawan TNI, Mayor Jenderal (Purn) Soenarko mengatakan usulan pemakzulan Gibran Rakabuming sejatinya adalah upaya menyelamatkan bangsa dari nepotisme. Ia pun membantah pernyataan mantan Presiden RI, Jokowi, yang menyebut bahwa agenda politik itu bertujuan menurunkan reputasi presiden ke-7 itu.

“Tidak ada agenda pribadi. Kami punya agenda mengamankan NKRI dari tangan-tangan tak bertanggung jawab dan nepotisme,” kata Soenarko dalam keterangannya, Selasa (15/7/2025). Diketahui, sehari sebelumnya, Jokowi bilang ada agenda besar politik di balik isu pemakzulan Gibran. Jokowi menilai agenda besar politik itu bertujuan menurunkan reputasi politik dirinya.

Mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus itu mengatakan Forum Purnawirawan Prajurit TNI menggulirkan delapan tuntutan yang dibacakan pada 17 April 2025. Salah satu tuntutan itu meminta Presiden Prabowo Subianto memakzulkan Gibran sebagai Wapres melalui DPR. Menurutnya, sikap Forum Purnawirawan TNI itu merupakan agenda untuk menyelamatkan NKRI dari tangan Jokowi.

Oleh sebab, Jokowi menjadikan putra sulungnya, Gibran, sebagai Wapres dengan melakukan rekayasa konstitusi di Mahkamah Konstitusi. Rekayasa politik itu ada di Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu memberi Gibran karpet merah untuk ikut pemilihan presiden 2024.

Belakangan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memutuskan Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang juga merupakan adik ipar Jokowi dan paman Gibran itu melakukan pelanggaran etik berat. Ada konflik kepentingan saat Anwar ikut membahas perkara nomor 90 itu.

Menurut Soenarko, tindakan itu melanggar hukum dan moral. Soenarko juga khawatir Gibran akan melanjutkan kepemimpinan Jokowi yang berantakan dan tidak bertanggung jawab. Gibran, kata dia, juga rentan dimanfaatkan orang-orang tidak bertanggung jawab. Selain itu, Soenarko belum melihat kemampuan Gibran dalam mengelola negara selama beberapa bulan pemerintahan Prabowo.

Adapun Forum Purnawirawan Prajurit TNI, dilaporkan berencana menggeruduk gedung DPR bila surat usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka diabaikan oleh legislator Senayan. Inisiator Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Dwi Tjahyo Soewarsono, mengatakan ratusan orang dari berbagai daerah bersedia ikut mendatangi Gedung DPR.

“Estimasi 100 sampai 200 dari Jogja, Jawa Timur, Magelang, dan Bandung. Mereka sudah siap untuk datang ke Jakarta ketika nanti kami akan mendatangi Gedung DPR,” kata dia dalam keterangannya. Pada 2 Juni 2025, Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi bersurat ke MPR dan DPR untuk mengusulkan pemakzulan Gibran.

Namun, Tjahyo mengatakan Forum Purnawirawan Prajurit TNI belum kunjung mendapatkan jawaban dari surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 itu. Hakim Agung ad hoc periode 2007-2022 itu mengatakan anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah berkumpul membahas ketidakpastian ini di Jakarta, Jumat, 11 Juli 2025 lalu.

Forum Purnawirawan TNI lantas memutuskan akan melakukan berbagai langkah bila DPR tidak menjawab surat usulan itu sampai batas waktu yang ditentukan. Tjahyo mengatakan batas waktu itu belum bisa disampaikan kepada media. (Cky/*)

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini