Kabarindo24jam.com | Cibinong – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor ternyata bersikap transparan dalam menyikapi dinamika yang terjadi akibat tertunggaknya pembayaran atas hasil kerja penyedia barang dan jasa atau rekanan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (8/1/2026), Sekretaris BPKAD Achmad Wildan, mengungkapkan bahwa terdapat 888 penyedia barang dan jasa yang mengalami penundaan bayar dari pemerintah dengan nilai total dana yang harus dibayar sebesar Rp 183 miliar.
Ia menambahkan, dari hasil update terbaru ada sebanyak 888 berkas tahun 2025 yang sudah masuk ke BPKAD dan Inspektorat. “Hasil direview yang dilakukan Pemkab Bogor, terdapat berkas tambahan dari PU yaitu 140 berkas, jadi totalnya itu 888 berkas. Karena ternyata dari PU banyak berkas yang belum masuk ke sistem,” ujar Wildan.
“Ratusan berkas penyedia jasa tersebut selanjutnya segera dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Bogor, agar pembayaran bisa dilakukan secepatnya. Ratusan berkas tersebut berasal dari dari 17 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan yang terbesar dari Dinas Pekerjaan Umum,” sambung sosok yang dijuluki ‘Ekonom’ Kabupaten Bogor itu.
Menurut Wildan, bahwa gagal bayar ke penyedia jasa terjadi lantaran dana transfer pusat terlambat cair. Namun demikian, Pemkab Bogor tegas memastikan berkas-berkas yang sudah dinyatakan lengkap oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) akan langsung dibayarkan.
Dijelaskannya, Pemkab Bogor saat ini telah memiliki kas Rp247 miliar yang setengahnya dari dana transfer pusat yang telat transfer. “Bisa ketutup semua kok, sekarang juga, karena pada kas terdapat uang sebesar Rp247 miliar. Hanya tinggal melalui mekanismenya, review APIP dan perubahan APBD, baru dibayarkan,” imbuh Wildan.
Terkait dengan hal tersebut, John, salah satu penyedia jasa yang belum menerima pembayaran, mendesak Pemkab Bogor untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut. Katanya dibayar mulai dari Februari, akan dibayarkan sampai Februari, berlanjut itu. Tapi di pembayaran itu ada dua tahap.
Dalam pembayaran itu, kata dia, Pemkab Bogor melalukan klasifikasi. Dimana pekerjaan yang sudah selesai sepenuhnya bakal menjadi prioritas. Tahap pertama untuk yang sudah selesai pekerjaan, dibuktikan dengan sudah terbitnya BAST (Berita Acara Serah Terima) dan jaminan bank.
“Bagi kita yang penting kan itu terbayarkan, secepat mungkin itu bisa terbayarkan. Hanya itu sebenarnya, tapi karena kan kita juga sebagai rekanan Pemda Kabupaten Bogor ya tetap saling menjaga lah kondusifitasnya, kita mengerti kondisinya pemerintah daerah,” tandasnya.
John berharap Pemkab Bogor bisa segera menyelesaikan persoalan tersebut. Apalagi menyangkut hajat hidup orang banyak. Menurutnya, dalam pembayaran, Pemkab Bogor melalukan klasifikasi. Yang penting dimana pekerjaan yang sudah selesai sepenuhnya bakal menjadi prioritas. (Cok/*



