Tahap Baru Sengketa Informasi KPU Buka Salinan Ijazah Jokowi

0
157

Kabarindo24jam.com | Jakarta — Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka akses salinan dokumen ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kepada pemohon sengketa informasi publik, Bonatua Silalahi, pada Senin (9/2/2026). Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyatakan dokumen tersebut sebagai informasi publik terbuka.

Bonatua Silalahi mendatangi Gedung KPU RI di Jakarta Pusat dan menunjukkan salinan ijazah yang telah dibuka secara penuh oleh KPU. Kehadiran tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan sengketa informasi terkait keterbukaan dokumen pendidikan yang sebelumnya disengketakan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang sengketa informasi perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 pada 13 Januari 2026. Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat mengabulkan permohonan pemohon secara keseluruhan dan menetapkan dokumen ijazah yang digunakan dalam proses pencalonan presiden sebagai informasi publik yang dapat diakses.

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan dokumen tersebut merupakan bagian dari berkas pencalonan yang diverifikasi oleh penyelenggara pemilu, sehingga termasuk kategori informasi terbuka. KIP juga memerintahkan KPU menyerahkan salinan lengkap dokumen kepada pemohon sesuai ketentuan layanan informasi publik.

Sengketa informasi bermula dari permohonan yang diajukan terkait salinan ijazah yang dipakai sebagai syarat pencalonan presiden periode 2014–2019 dan 2019–2024. Dalam proses persidangan sebelumnya, KIP sempat melakukan pemeriksaan setempat di kantor KPU pada Desember 2025 untuk meninjau dokumen yang disengketakan.

Sementara itu, KPU membuka akses publik terhadap salinan legalisir ijazah yang tersimpan dalam arsip resmi lembaga tersebut pada 9 Februari 2026. Dokumen yang diperlihatkan merupakan berkas administrasi pencalonan yang tercatat dalam arsip penyelenggara pemilu.

Putusan KIP sebelumnya juga memberi ruang bagi KPU untuk menempuh upaya hukum lanjutan dalam jangka waktu tertentu. Apabila tidak diajukan banding, kewajiban penyerahan dokumen menjadi berkekuatan hukum tetap sesuai mekanisme yang berlaku.

Pembukaan akses dokumen pada 9 Februari 2026 menandai tahap pelaksanaan putusan sengketa informasi publik tersebut. Proses ini berkaitan dengan aspek keterbukaan informasi atas dokumen administrasi pencalonan dan tidak mencakup penilaian hukum mengenai keabsahan dokumen di luar kewenangan sengketa informasi.

(Ls/*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini