Tak Cuma Minta Uang Proyek, Wali Kota Madiun Juga Pungli Urus Perizinan

0
128

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Guntur Rahayu mengungkap adanya bukti berupa penerimaan gratifikasi dan pemerasan terhadap sejumlah proyek di Madiun yang menjerat Wali Kota Maidi. Salah satu proyek yang ditarget Maidi adalah pemeliharaan jalan paket 2 dengan nilai proyek Rp5,1 miliar.

Maidi melalui orang kepercayaannya meminta diberikan enam persen dari nilai proyek. Total itu dinilai kebanyakan oleh pihak developer. Akhirnya Maidi cuma diberikan Rp200 juta atau 4 persen dari nilai proyek. Tak cuma itu, Maidi juga kerap keliling ke sejumlah minimarket sampai waralaba untuk meminta uang. Dana yang diminta didalihkan sebagai Fee kepengurusan.

“KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh Maidi dalam periode tahun 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar. Ini banyak sekali di beberapa kali di beberapa perkara yang berbeda,” kata Asep dalam keterangannya yang dikutip pada Rabu (21/1/2026).

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pndak korupsi terkait pemerasan dana CSR dan penerimaan lainnya di Pemkot Madiun tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga orang tersangka sesuai dengan kecukupan bukti,” sambungnya.

Asep Guntur Rahayu menguraikan alur pemerasan yang melibatkan Maidi, Rochim Ruhdiyanto, dan Thariq Megah bermula pada Juli 2025. Pada saat itu, Maidi diduga memberikan arahan pengumpulan uang melalui Sumarno, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Madiun, serta Sudandi, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Madiun.

Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun untuk menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang “sewa” selama 14 tahun, dengan dalih untuk keperluan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Kota Madiun.

“Pada 9 Januari 2026, pihak Yayasan STIKES menyerahkan uang tersebut kepada saudara RR (Rochim Ruhdiyanto) selaku pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan saudara MD (Maidi), melalui transfer rekening atas nama CV SA (Sekar Arum),” kata Asep.

KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun kepada pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba.

“Pada Juni 2025, MD (Maidi) juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp 600 juta. Dimana, uang tersebut diterima oleh SK (Sri Kayatin) dari pihak developer PT HB (Hemas Buana), yang selanjutnya disalurkan kepada MD melalui perantara RR dalam dua kali transfer rekening,” imbuh Asep. (Cok/*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini