Kabarindo24jam.com | Jakarta – Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta (LAK DKI Jakarta) resmi melayangkan surat somasi kepada pihak pengembang Apartemen Meikarta karena belum menyerahkan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMRS) kepada konsumennya, meski unit apartemen telah lunas dibayar sejak tahun 2018.
Surat somasi bernomor Ref.: 150/ZN/LAKDKIJ/VII/25 tersebut dikirim pada Senin, 30 Juli 2025. Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta, Zentoni, menyatakan bahwa pihaknya bertindak sebagai kuasa hukum konsumen yang merasa dirugikan atas lambannya penerbitan sertifikat kepemilikan oleh pihak pengembang.
“Somasi ini kami layangkan karena sampai hari ini, meskipun unit apartemen telah dibayar lunas sejak 2018, pihak Developer Apartemen Meikarta belum juga memberikan SHMRS kepada konsumen,” ujar Zentoni dalam keterangannya.
Menurut Zentoni, secara hukum, ketika konsumen telah melunasi pembelian unit apartemen, seharusnya pihak developer segera menandatangani Akta Jual Beli dan menyerahkan sertifikat hak milik tersebut. Namun kenyataannya, hingga saat ini proses itu belum dilaksanakan.
Karena tak kunjung mendapatkan kepastian hukum atas hak milik, konsumen akhirnya menuntut pengembalian dana yang telah mereka bayarkan secara penuh.
“Konsumen meminta agar uang yang telah disetor sebesar Rp1.030.406.793 dikembalikan sepenuhnya tanpa potongan apa pun,” tegas Zentoni.
LAK DKI Jakarta pun memberi batas waktu selama tujuh hari kepada pihak pengembang Apartemen Meikarta untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Jika dalam tujuh hari tidak ada penyelesaian, maka kami akan menempuh jalur hukum,” tutup Zentoni.
Permasalahan ini menambah daftar panjang keluhan terhadap proyek properti Meikarta yang sempat menuai kontroversi sejak beberapa tahun lalu. Kini, nasib para konsumen yang telah membayar lunas unitnya tergantung pada respons developer terhadap somasi yang diajukan.(Man/*)