Tak Lagi di Bawah Presiden, di Masa Depan Polri di Bawah Koordinasi Kementerian Dalam Negeri

0
12

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Komisi Percepatan Reformasi Polri kembali mendapatkan masukan penting, kali ini berupa saran agar institusi Kepolisian Indonesia tak lagi di bawah Presiden. Hal ini mengemuka saat melakukan audiensi dengan sejumlah kelompok koalisi masyarakat sipil di Jakarta, Selasa (2/12/2025).

“Kami usulkan supaya Polri itu jangan di bawah Presiden, tapi Polri itu sama-sama dengan Kementerian Dalam Negeri,” kata Ketua Dewan Pengarah Public Virtue Research Institute (PVRI) Tamrin Amal Tomagola usai pertemuan di Kantor Kementerian Sekretariat Negara.

“Yang tadi dikoreksi oleh Pak Jimly (Ketua Komisi Reformasi Polri) bahwa bukan di bawah, tapi dalam koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri,” sambungnya. Tamrin pun membeberkan alasan Polri tak lagi di bawah Presiden melainkan berkoordinasi dengan Kemendagri saja.

“Kenapa kami usulkan begitu? Karena sudah terbukti bahwa dalam waktu yang lalu Polri pernah dipakai sebagai instrumen kekuasaan dari Presiden yang sedang berkuasa. Dan itu sangat tidak baik sehingga Polri kehilangan independensi sebagai penegak hukum,” jelas dia.

PVRI juga menyoroti lima permasalahan yang ada di institusi Polri salah satunya, komersialisasi pelayanan Polri kepada masyarakat dalam penugasan satuan di tambang-tambang dan perkebunan karet. Tamrin meminta agar polisi menghentikan praktik tersebut. “Kami minta jangan lagi menjadi semacam centeng dari bisnis-bisnis perkebunan kelapa sawit dan tambang,” jelas dia.

Selain itu, dia mengusulkan perombakan institusional Polri agar bobot kewenangan lebih diberikan kepada Polda, buka Mabes Polri. “Ke Polda supaya mereka bisa maksimal melayani masyarakat di setiap daerah itu,” tutur Tamrin.

Di sisi lain, Tamri turut menyinggung masalah KUHP baru yang memberikan kewenangan begitu luas kepada Polri. Dia mengkritik pemberian kewenangan tersebut tak diikuti dengan pengawasan ketat secara internal maupun eksternal.

“Salah satu yang saya usulkan adalah bahwa Polri itu harus menerbitkan laporan tahunan tentang apa saja yang telah dikerjakan dalam tahun yang sudah berlalu itu,” jelas dia seraya menyebut PVRI juga mengusulkan agar militerisme dalam tubuh Polri dikurangi. Sehingga lebih menghormati hak asasi manusia, tidak sewenang-wenang terhadap hak-hak dari warga negara.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Ekonomi Indonesia (PSHK) Rizky Argama meminta Komisi Reformasi Polri agar kedepannya pengawasan Polri semakin diperketat. Hal ini untuk memastikan Polri bekerja sesuai kewenangannya. “Jadi jangan sampai kemudian ada satu institusi penegakan hukum yang tidak ada mekanisme evaluasinya,” imbuh Rizky. (Cky/*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini