Kabarindo24jam.com | Cijeruk -Suhendro pemilik lahan garap seluas 4,1 ha di Blok Kina 45, Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, minta Aparat Penegak Hukum (APH) berlaku adil pada dirinya dalam menyikapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.
Permintaan ini mencuat lantaran sejak terbitnya putusan pengadilan tersebut, hingga kini tanah Garapan tersebut tetap dikuasai pihak lain atau Adhioga Yogasprana Cs. Bahkan, kini dijaga oknum TNI selama 24 jam penuh.
Menurut Suhendro, Adhioga Yogasprana Cs telah mengaku sebagai pemilk lahan garap dan telah menguasai lahan tersebut secara melawan hukum. Padahal, mereka sama sekali bukan, bahkan tidak memiliki surat oper alih garap dari penggarap sebelumnya.
Ia menjelaskan bahwa dirinya memperoleh tanah garapan tersebut dengan cara oper alih garap dari penggarap sebelumnya yakni Rosana. Rosana sendiri memperoleh tanah garap tersebut dari petani penggarap yang selama ini meggarap tanah tersebut secara turun temurun selama puluhan tahun.
Bukti bahwa garapan terebut adalah garapan milik Suhendro, dapat dilihat pada Surat Pernyataan oper alih garapan dari Rosana kepada dirinya tertanggal 10 Juni 2001, dengan luas garapan 41.480 meter persegi (m2) di Blok Kina, Kampung Pasir Pogor RT/RW 02/07, Desa Cipelang, Cijeruk.
“Pada lahan yang nyata jelas terletak di Blok Kina 45, Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, tersebut terdapat bangunan dan Green House yang dikuasai oleh Bpk saya oper alih garap dari Ibu Rosana,” kata Suhendro kepada Pelita Baru, Rabu (4/3/2026).
Penasehat Hukum (PH) Suhendro, Amir Amirulloh, menambahkan pihaknya sudah meminta Adhioga Yogasprana mengosongkan Lahan Garapan yang dikuasainya tanpa hak dalam 1 x 24 jam. Permintaan itu disampaikan melalui Amir Surat Nomor : 0111/SP/LBH- GMPKR/XI/2025, tertanggal 4 November 2025, tertanda H. Amir Amirulloh.
“Bahwa kami meminta itikad baik Saudara Adhioga Yogasprana dalam waktu 1 x 24 jam setelah surat ini diterima untuk segera melakukan pengosongan di objek garapan 45 milik klien kami. Bahwa Saudara Adhioga tidak berhak menduduki tanah garapan milik klien kami, karena tidak mempunyai dasar atau alas hak yang sah di lokasi objek garapan 45 milik klien kami,” tutur Amir.
Menurut Amir, bukti bahwa garapan terebut adalah garapan milik Suhedro hal itu dapat dilihat pada Surat Pernyataan oper alih garapan dari Rosana kepada Suhendro tertanggal 10 Juni 2001, dengan luas garapan 41.480 M2 di Blok Kina, Kp Pasir Pogor RT/RW 02/07, Desa Cipelang. “Tanah Garapan 45 itu kini dimanfaatkan dan difungsikan lahannya untuk pertanian dan Perkebunan,” imbuh Amir. (Cky/*)







