Tanda Verifikasi Biru Dicabut dari Sejumlah Akun Pejabat Iran di PlatForm X

0
69

Kabarindo24jam.Com | Jakarta — Platform media sosial X mencabut tanda verifikasi biru dari sejumlah akun pejabat pemerintah Iran, setelah laporan organisasi pengawas menyoroti dugaan penyediaan layanan berlangganan berbayar kepada individu yang dikenai sanksi oleh Amerika Serikat.

Pencabutan tersebut dilaporkan terjadi setelah laporan menemukan lebih dari dua lusin akun terkait pemerintah Iran memiliki tanda centang biru yang menunjukkan penggunaan layanan premium berbayar di platform tersebut.

Pertanyaan kemudian muncul terkait potensi pelanggaran terhadap rezim sanksi ekonomi yang berlaku.

Media teknologi melaporkan bahwa perusahaan tidak menanggapi permintaan komentar, namun mulai menghapus sejumlah tanda verifikasi beberapa jam setelah pertanyaan diajukan mengenai akun-akun tersebut.

Sebagian akun lainnya masih mempertahankan tanda verifikasi pada saat laporan dipublikasikan.

Akun yang terdampak termasuk milik pejabat senior seperti Menteri Luar Negeri Abbas Araghchi, pejabat keamanan senior Ali Larijani, serta Kepala Kehakiman Gholamhossein Mohseni Ejei. Selain itu, akun media pemerintah tertentu juga dilaporkan kehilangan tanda verifikasinya.

Laporan pengawas menyebut layanan premium berbayar yang diberikan kepada individu dalam daftar sanksi dapat bertentangan dengan aturan yang melarang transaksi komersial tertentu dengan pihak yang ditetapkan.

Pada saat yang sama, pengecualian sanksi memungkinkan perusahaan teknologi menyediakan akses komunikasi jika layanan tersebut tersedia secara publik dan gratis.

Hingga kini tidak ada pernyataan resmi dari perusahaan terkait alasan pencabutan verifikasi.

Pemerintah AS juga tidak mengomentari kasus spesifik, namun menegaskan bahwa tuduhan pelanggaran sanksi diperlakukan secara serius.

Perkembangan ini menunjukkan pencabutan tanda verifikasi terjadi pada sejumlah akun tertentu, bukan secara menyeluruh terhadap semua akun terkait pemerintah Iran.

Situasi terkait kebijakan verifikasi platform dan kepatuhan terhadap regulasi sanksi internasional masih terus berkembang.

(Ls/*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini