Kabarindo24jam.com | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Polri menggagalkan peredaran 80 kg narkoba jenis sabu di wilayah Pare-Pare, Sulawesi Selatan. Sebanyak dua tersangka yang berperan sebagai kurir pun berhasil ditangkap.
“Kegiatan penyelidikan dan penangkapan dilakukan atas informasi masyarakat karena maraknya peredaran sabu di Wilayah Pare-pare,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Senin (11/8/2025).
Penangkapan kedua kurir narkoba dilakukan oleh tim Tim Opsnal Gabungan Subdit IV dan Tim II Satgas NIC (Narcotic Investigation Center) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen.
Termasuk, melibatkan Katim II Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Awaludin Amin beserta Tim Bea Cukai Pare-pare menangkap diduga kurir narkoba. Adapun, penangkapan dilakukan di Jl. Mattirotasi Baru Kabupaten Pare-pare, Provinsi Sulawesi Selatan pada pukul 01.45 WIB, Senin, 11 Agustus 2025. Dua tersangka yang ditangkap ialah Buhori, 37 dan Muhammad Alwi, 54.
Brigjen Eko mengungkapan pengungkapan kasus berawal pada Jumat, 25 Juli 2025 tim gabungan melaksanakan anev terkait teknis penyelidikan yang akan dilakukan di Kabupaten Pare-pare Sulawesi Selatan. Lalu, pada Minggu, 27 Juli 2025 tim gabungan Subdit IV, Satgas NIC dan Tim Bea Cukai berangkat ke Sulawesi Selatan melaksanakan penyelidikan.
Pada 11 Agustus 2025, mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkoba di Jl. Mattirotasi Baru, Kabupaten Pare-pare, Provinsi Sulawesi Selatan. Tim gabungan kemudian melakukan pemantauan di daerah tersebut.
Kemudian, menemukan mobil Suzuki Carry berisi tiga orang dan menurunkan dua orang masuk ke mobil Mitsubishi Double Cabin berwarna putih. “Adapun gerak gerik dua orang tersebut sangat mencurigakan. Tim gabungan langsung melakukan pengejaran dan pengamanan terhadap tiga orang tersebut,” ungkap Eko.
Tim gabungan melakukan pemeriksaan dan penggeladahan. Sehingga, akhirnya mendapatkan barang bukti sabu. Selanjutnya, tim gabungan berkonsolidasi dan melakukan pengecekan keaslian barang tersebut menggunakan Tes Kit Narkotik, hasilnya positif narkotika jenis sabu.
Dalam penangkapan dan penggeledahan ini, polisi menyita 80 bungkus sabu dikemas dalam teh China gyanyinwang hijau dengan berat bruto 80 kg. Lalu, satu klip kecil dengan berat bruto 1,5 gram sabu, uang tunai Rp20 juta, satu unit kendaraan double cabin merek mitsubishi triton warna putih dengan nopol DD 1625 XAM.
Lalu, satu unit kendaraan double cabin merk Isuzu Carry warna hitam, satu handphone merk Vivo Y02 warna biru milik tersangka Buhori. Satu handphone merk Infinix X6515 warna hijau milik tersangka Alwi, dan satu handphone merek Oppo A15s warna navy milik saksi Herman. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Gedung Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, guna penyelidikan lebih lanjut. (Cky/*)