Home / Hukum

Rabu, 8 September 2021 - 23:12 WIB

Tekab Polsek Medan Timur Ringkus Penjambret Pegawai BUMN

MEDAN — Tim tekab Polsek Medan Timur menangkap seorang driver ojek online (ojol) yang nekat menjambret tas milik seorang pegawai BUMN di Jalan Madong Lubis Medan Perjuangan, Senin (6/9/2021) lalu.

Penangkapan pelaku bernama Yogi (26) warga Jalan Malaka Medan bermula ketika Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Jepri Simamora sedang melakukan patroli rutin. Saat di Simpang Madong Lubis Medan Perjuangan, Iptu Jepri mendengar suara jeritan jambret.

Mendengar itu, petugas tersebut langsung mengejar pelaku yang mengendarai sepeda motor BK 6660 OAF. Pelaku yang memakai jaket dan helm ojol Itu terus tancap gas meski petugas sudah melakukan pengejaran.

Baca Juga :  Praperadilan Ditolak Hakim, Kasus Habib Rizieq Berlanjut

Tak tau kemana pelariannya, ternyata pelaku kabur ke rumahnya.
Disitulah pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan. Selanjutnya driver ojol inipun diboyong ke Mapolsek Medan Timur.

Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin didampingi Kanit Reskrim Iptu Jepri Simamora membenarkan kalau pihaknya ada mengamankan seorang driver ojol yang melakukan jambret. “Iya benar, saat ini sedang diperiksa,” sebut dia, Selasa (7/9/2021).

Dia mengatakan, aksi kejar-kejaran sempat terjadi antara pelaku dengan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur. “Saat itu, Kanit Reskrim mendengar suara jeritan jambret dan langsung melakukan pengejaran,” ucapnya.

Selain pelaku, petugas menyita barang bukti milik korban bernama Pantun Hotmaida Hasibuan berupa tas, jam tangan, uang ratusan ribu rupiah dan id card BUMN milik korban. “Sepeda motor milik pelaku, jaket dan helm ojol,” ujarnya.

Baca Juga :  Guru Besar Terkemuka Minta Pegawai KPK yang Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan Tempuh Jalur Hukum

Sementara itu, pelaku mengaku kalau saat itu ia melihat korban sedang berjalan kaki sambil menenteng tas. “Saya dekati kemudian saya rampas,” sebut pria yang mengaku baru bebas penjara kasus yang sama.

Ia mengaku nekat melakukan jambret karena desakan bayar utang. “Bayar utang pak,” sebut Yogi seraya mengakui dirinya membeli aplikasi ojol dari teman. “Saya beli dari teman,” ungkapnya.
(Iwanda)

Share :

Baca Juga

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK