Kabarindo24jam.com | Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (Kapuspen TNI) Mayjen Kristomei Sianturi meminta masyarakat untuk segera melapor ke Polisi Militer (PM) terdekat apabila ada prajurit TNI, baik Angkatan Darat dan Laut maupun Udara, yang terlibat aktif atau menjadi beking lokasi tambang ilegal.
Hal itu dikemukakan oleh Mayjen Kristomei menyikapi pernyataan Anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Papua Yan Permenas Mandenas yang menyebut secara lugas bahwa sejak lama banyak tambang ilegal di Papua yang didukung oleh oknum pemerintah dan TNI-Polri.
Politikus Partai Gerindra tersebut mengaku mendapat laporan dari masyarakat bahwa tambang-tambang ilegal masih beroperasi. “Jika memang ada data dan bukti tentang keterlibatan prajurit TNI yang terlibat dalam tambang ilegal, untuk melaporkan ke Polisi Militer di wilayah itu,” kata Kristomei saat dihubungi, Senin (9/6).
Kapuspen TNI mengatakan, laporan merupakan langkah awal untuk memproses prajurit apabila terbukti terlibat dalam tambang ilegal. “Sehingga dapat diproses hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar mantan Kepala Dinas Penerangan TNI AD itu.
Sebelumnya diberitakan, anggota DPR Dapil Papua Yan Mandenas menyebut, banyak tambang ilegal di Papua dibeking oknum pemerintah dan TNI-Polri. Mandenas mengaku, menerima informasi tersebut dari laporan masyarakat, yang menyampaikan tambang-tambang ilegal di Bumi Cenderawasih masih beroperasi.
“Termasuk tambang emas di Yahukimo, Pegunungan Bintang, Nabire, Waropen, dan beberapa kabupaten lain di Papua,” kata Mandenas, dalam keterangannya, Minggu (8/6/2025). Ia pun meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) segera menertibkan izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tambang di Papua.
Selain itu juga, Mandenas meminta pemerintah berhati-hati menerbitkan izin tambang. Kasus tambang di wilayah Raja Ampat yang saat ini menjadi sorotan, menurut dia, bisa menjadi pintu masuk untuk memeriksa semua izin tambang di Papua.
“Masalah ini membuka mata kita bahwa banyak sekali tambang di Papua yang menyalahi aturan pemerintah, namun tetap diberikan rekomendasi untuk beroperasi,” ujar Mandenas seraya mengemukakan dugaannya bahwa perusahaan tambang nikel di Raja Ampat mendapat beking dari pejabat setempat.
Tidak hanya itu, oknum pejabat di kementerian yang mengurus tambang juga diduga terlibat. “Tentunya ada campur tangan oknum pejabat di kementerian terkait. Juga, ada proses yang tidak prosedural baik administrasi izin usaha pertambangan nikel,” ujar Mandenas. (Cok/*)