Jumat, 16 Mei 2025

Tenggelamkan Kapal Wisata, Nahkoda KM Tiga Putra Resmi Tersangka: Izin Berlayar Kedaluwarsa Sejak 2021

Kabarindo24jam.com, Bengkulu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bengkulu resmi menetapkan ES (40), nahkoda sekaligus pemilik Kapal Motor (KM) Tiga Putra, sebagai tersangka dalam insiden tenggelamnya kapal wisata di perairan Pulau Tikus, Minggu (11/5/2025) lalu.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan intensif sejak Senin (12/5), termasuk pemeriksaan terhadap saksi selamat, anak buah kapal (ABK), pihak terkait, dan keterangan dari ahli maritim.
“Nahkoda kapal ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaiannya yang mengakibatkan delapan korban jiwa dalam kecelakaan tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kamis (15/5/2025).
Pasal Berlapis: Dugaan Kelalaian dan Pelanggaran Izin
ES dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana kelalaian dan pelanggaran pelayaran, yakni:
•Pasal 302 ayat (1) dan (2),
•Junto Pasal 117 ayat (2),
•dan/atau Pasal 323 junto Pasal 219 ayat (1),
•serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Salah satu temuan penting dalam penyelidikan adalah fakta bahwa izin berlayar KM Tiga Putra telah kedaluwarsa sejak tahun 2021, dan tidak diperpanjang oleh ES. Meskipun demikian, kapal tetap dioperasikan secara ilegal untuk mengangkut wisatawan.
“Pelaku tidak memiliki izin sah dari pejabat yang berwenang. Izin kapal terakhir berlaku dari 2018 hingga 2021, dan setelah itu dibiarkan mati,” tambah Kasat Reskrim.
Tragedi di Tengah Ombak: Mesin Mati, Kapal Oleng, 8 Nyawa Melayang
Insiden tragis itu terjadi pada Minggu sore, 11 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, saat KM Tiga Putra sedang membawa wisatawan ke Pulau Tikus. Berdasarkan laporan terbaru, total penumpang dan kru mencapai 107 orang, lebih banyak dari data awal yang menyebutkan 104 orang.
Sebelum tenggelam, kapal sempat mengalami mati mesin sebanyak dua kali. Dalam kondisi mesin mati, ombak besar menghantam kapal, menyebabkan kapal oleng dan akhirnya miring, sebelum akhirnya tenggelam.
Meski seluruh penumpang dilaporkan telah memakai pelampung keselamatan, delapan orang dinyatakan meninggal dunia, dan puluhan lainnya mengalami luka-luka serta trauma psikologis.
Langkah Hukum dan Proses Lanjutan
Pihak Polresta Bengkulu menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan dilanjutkan secara transparan dan profesional, mengingat besarnya dampak dari kecelakaan ini terhadap keselamatan wisatawan dan kelalaian pengelolaan transportasi laut.
Penetapan ini menjadi peringatan serius bagi pengelola transportasi laut lainnya agar memastikan aspek keselamatan, perizinan, dan kelayakan armada sebelum melayani penumpang.(wen)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini