JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai mengetahui alur dan mekanisme penganggaran untuk pengadaan tanah di Munjul-Cipayung, Jakarta Timur, oleh PD Pembangunan Sarana Jaya ((PDPSJ). Karenanya, KPK berencana memeriksa Anies bersama Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, keterangan Gubernur Anies diperlukan untuk merunut kronologis kasus dugaan korupsi pengadaan tanah tersebut. Utamanya, terkait anggaran yang dikeluarkan untuk pembelian tanah yang kini berujung rasuah.
Firli pun meyakini Anies tahu anggaran untuk pengadaan tanah di Munjul ini. “Terkait program pengadaan lahan tentu dalam penyusunan program anggaran APBD DKI tentu Gubernur DKI sangat memahami,” kata Firli kepada awak media, Selasa (13/7/2021).
Tak hanya Anies, KPK juga berpeluang memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi. Sebab, kata Firli, DPRD DKI mempunyai tugas dan kewenangan menetapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) menjadi APBD.
“Begitu juga dengan DPRD yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD bersama Pemda DKI, mestinya tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI. Jadi tentu perlu dimintai keterangan sehingga menjadi terang benderang,” jelasnya.
Firli mengaku pihaknya memahami keinginan masyarakat agar kasus ini diungkap secara tuntas demi kepastian hukum dan menimbulkan rasa keadilan bagi masyarakat. Untuk itu, Firli memastikan tim penyidik akan mengusut tuntas kasus ini dan menjerat pihak-pihak yang terlibat, baik dari eksekutif maupun legislatif.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan kasus ini berawal saat BUMD DKI, PDPSJ, mencari tanah di wilayah Jakarta yang akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah.
“Salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan PDPSJ dalam pengadaan tanah di antaranya adalah PT Adonara Propertindo yang kegiatan usahanya bergerak di bidang properti tanah dan bangunan,” kata Ghufron.
Dia menyebut, pada 8 April 2019, disepakati dilakukannya penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di kantor Sarana Jaya antara pihak pembeli yaitu Yoory Corneles dengan pihak penjual yaitu Anja Runtuwene.
“Selanjutnya masih di waktu yang sama tersebut, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50% atau sekitar sejumlah Rp108,9 miliar ke rekening bank milik AR pada Bank DKI,” kata Ghufron.
Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory Corneles dilakukan pembayaran oleh Sarana Jaya kepada Anja Runtuwene sekira sejumlah Rp 43,5 miliar.
Dia merinci, untuk pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Cipayung, Jaktim tersebut, Sarana Jaya diduga melakukan empat perbuatan melawan hukum.
Pertama, tidak adanya kajian kelayakan terhadap Objek Tanah.Kedua, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.
Ketiga, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate. Keempat, adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtuwene dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.
Terkait kasus Ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Salah satu tersangka yakni mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya DKI, Yoory Corneles Pinontoan.
“YRC (Yoory Corneles) Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, AR (Anja Runtuwene) Wakil direktur PT AP, TA (Tommy Adrian) Direktur PT AP, Korporasi PT AP (Adonara Propertindo),” pungkas Ghufron.