Home / Hukum

Minggu, 15 Agustus 2021 - 18:14 WIB

Terkait TWK, Ombudsman Dinilai Melampaui Kewenangan Sekaligus Langgar Konstitusi

JAKARTA — Setelah berbagai pihak mengecam tindakan pihak Ombudsman menuding KPK melakukan maladministrasi terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawainya, kini giliran pihak KPK yang meradang dan balik menyebut Ombudsman telah melanggar konstitusi dan melampaui kewenangan.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, KPK menilai pokok perkara yang diperiksa Ombudsman merupakan pengujian keabsahan formil pembentukan Perkom KPK No 1 Tahun 2020 yang merupakan kompetensi absolut Mahkamah Agung (MA) dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan.

KPK menilai Ombudsman telah melanggar kewajiban hukum untuk menolak laporan atau menghentikan pemeriksaan atas laporan yang diketahui sedang dalam pemeriksaan pengadilan. “Ombudsman dilarang mencampuri hakim,” kata Ghufron di Jakarta, Sabtu (13/8/2021).

Baca Juga :  5 Terdakwa Kasus Korupsi BKK Bojonegoro Divonis Penjara dan Denda

Sementara itu, menurut pemerhati masalah hukum tata negara, Ahmad Aron H, menyebutkan dinamika KPK selalu ada di hampir setiap tahun dan di tiap periode. “Mencermati dinamika di lembaga KPK, kita mendapati dua aspek penting. Yakni aspek konstitusi dan aspek story,” kata dia.

Soal konstitusi yang bercampur dan didominasi story atau cerita, lanjut Ahmad, telah mengaburkan duduk persoalan sesungguhnya. Dua tahun lalu, revisi UU 19/19 dianggap salah dan KPK sudah benar sehingga tidak perlu revisi.

“Tapi kenyataan hari ini, cerita berubah, semua dianggap salah bahkan institusi KPK-nya juga dianggap salah, disalahkan, dan yang benar hanya kelompoknya sendiri,” katanya.

Baca Juga :  Hasil Audit Asabri Diserahkan BPK, Kejagung Segera Limpahkan Kasusnya ke Pengadilan

Menurut dia, tindakan ultra vires ombudsman RI alias ORI tidak lagi original sebagaimana amanat UU-nya. Malah hal ini berpotensi jadi perkara sengketa antar lembaga negara. Karenanya, hal ini tidak patut berlarut-berkepanjangan.

Ombudsman pun diharapkan menjalankan peraturan ombudsman (PO) tentang manajemen mutu. Yakni PO nomor 51/2021, pasal 11 terutama poin g. Ombudsman kembali mengulang proses pemeriksaan dan seketika menetapkan bahwa pemeriksaan tidak bisa dilanjutkan berdasarkan pada UU 37/2008 dan PO 48/2020.

“Dinamika dalam proses dan perjalanan adalah niscaya. Begitu pun dinamika di KPK. Dengan hukum dan ketatanegaraan menjadi pijakan dan pegangan, maka perubahan yang terjadi adalah perbaikan untuk lebih baik,” pungkasnya. (***/Tian)

Share :

Baca Juga

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK