Kabarindo24jam.com | Jakarta -Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut anggota Ombudsman Republik Indonesia Yeka Hendra Fatika berkaitan dengan kasus suap vonis lepas perkara crude palm oil (CPO) atau minyak goreng. Atas hal itu, penyidik Kejaksaan melakukan penggeledahan di dua lokasi dan kemudian menyita barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik.
Direktur Penindakan Kejaksaan Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengungkap, penggeledahan di dua lokasi dilakukan penyidik pada Senin (9/9/2026). Lokasi pertama yang digeledah adalah kantor Ombudsman di Jalan Rasuna Said – Jakarta Selatan dan yang kedua di kediaman Yeka di kawasan Cibubur – Jakarta Timur.
Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penggeledahan berhubungan dengan perintangan penyidikan dan penuntutan dalam perkara korupsi minyak goreng. “Perkara minyak goreng yang dulu itu, yang ontslag itu putusan,” ujar Anang dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (11/3/2026).
Diketahui, sebelumnya Kejagung pernah mengirimkan surat panggilan untuk dua pimpinan Ombudsman RI dalam penyidikan perkara ini. “Iya dipanggil betul,” ujar Ketua Advokasi Hukum pada Biro Hukum Kerja Sama dan Organisasi Ombudsman Panji Jaya Laksana beberapa waktu lalu.
Dua komisioner tersebut yakni, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih dan Pengampu Keasistenan Utama III Yeka Hendra Fatika. Pimpinan Ombudsman ada sembilan orang yang terdiri atas ketua, wakil ketua, dan anggota yang memimpin tiap keasistenan utama.
Panji menjelaskan pemanggilan dilayangkan dua kali, yakni pada 15 Mei 2025 dan 20 Mei 2025. Najih dan Yeka mendapat panggilan dari penyidik Kejagung sebagai saksi. Najih maupun Yeka tak memenuhi panggilan tersebut.
Menurut Panji, surat untuk Najih berisi permintaan agar menghadirkan Yeka menjalani pemeriksaan dengan penyidik Jampidsus Kejagung. Yeka dipanggil untuk dimintai keterangan perihal Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) soal investigasi Ombudsman tentang dugaan maladministrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga komoditas minyak goreng yang terbit pada 2022.
Panji mengatakan pemanggilan tersebut berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Ombudsman, maka pimpinan memiliki hak untuk tidak hadir. Ia mengacu pada Pasal 10 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. “Perihal tusi Ombudsman, kami punya imunitas, kami tidak dapat diperiksa, diinterogasi, digugat di muka pengadilan atau di tahap penyidikan,” ujar dia.
Yeka sendiri sudah menjawab pemanggilan itu. Ia mengatakan pemanggilan itu terkait laporan yang disusun oleh Ombudsman. “Itu bagian pekerjaan saya, saya dapat hak imunitas sebagai pimpinan Ombudsman untuk bisa tidak diperiksa,” ujar Yeka seraya menyebut bila pemanggilan itu terkait dugaan aliran uang, barulah hak imunitas itu tak bisa digunakan. (Cok/*)







