Rabu, 28 Mei 2025

Terlibat Penganiayaan, Anggota DPR RI Dijatuhi Dua Sanksi Tegas

Jakarta, Kabarindo24jam – Terbukti melakukan aksi penganiayaan terhadap seorang anggota DPRD Kabupaten Banggai, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Golkar Beniyanto mendapatkan sanksi berupa teguran keras oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada Senin (26/5/2025).

Tak hanya teguran, Hakim MKD juga merekomendasikan agar Beniyanto tidak mencalonkan diri lagi sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan Sulawesi Tengah untuk periode mendatang. Tetapi terkait dengan perkara hukumnya, MKD DPR menyerahkannya kepada penegak hukum.

“Keputusan sidangnya yang pertama, teguran keras kepada teradu. Kemudian merekomendasikan untuk tidak mencalonkan diri menjadi anggota DPR RI pada daerah pemilihan Sulawesi Tengah pada pemilu yang akan datang,” ujar Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam di Gedung DPR RI, Senin (26/5/2026).

Dek Gam menjelaskan, putusan tersebut telah dibacakan dalam sidang pelanggaran etik dan kehormatan dewan oleh Beniyanto. Ia menyebutkan, Beniyanto dilaporkan atas dugaan kasus penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan oleh Anggota DPRD Banggai, Lutfi Samaduri. “Kasusnya karena penganiayaan, diduga penganiayaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Banggai. Pas PSU kemarin (kejadiannya),” kata Dek Gam.

Baca Juga :  Tinjau Vaksinasi, Waka Polda Sumut Berbaur dengan Mahasiswa UINSU

Politikus Partai Amanat Nasional itu menerangkan bahwa putusan sanksi tersebut diambil MKD berdasarkan bukti-bukti yang telah didapatkan. Salah satu di antaranya adalah rekaman video terkait tindakan Beniyanto yang ditampilkan dalam persidangan. “Kita kan keputusan semua tadi ada video-video yang bukti dilapor oleh pengadu,” kata Dek Gam.

Terkait Laporan Pelanggaran Etik Dek Gam pun menegaskan bahwa Beniyanto tetap masih menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029, meski telah dijatuhkan sanksi atas pelanggaran yang dilakukannya. “Karena kan teguran kerasnya bukan pemecatan tadi, hanya untuk merekomendasikan untuk tidak maju di 2029,” ucapnya.

Dek Gam menambahkan, untuk tindakan Beniyanto yang disinyalir mengarah ke pidana menjadi kewenangan aparat kepolisian. Dia pun mendapatkan informasi bahwa korban juga sudah melaporkan Beniyanto ke kepolisian. “Kalau pidana ranahnya Polri. Itu terserah Polri. Kita hanya Mahkamah Kehormatan Dewan menjaga etika dewan,” imbuh Dek Gam. (Cok/*)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini